Padahal sudah ada
kesepakatan dalam pertemuan antara para petugas baca meter yang tergabung dalam
SPLN (Serikat Pekerja Listrik Nasional) Kabupaten Lumajang, dengan perwakilan
PT Mahera Jaya Angkasa dengan fasilitator pihak PLN akhir Senin, pekan lalu.
“Dalam pertemuan tersebut,
ada kesepakatan-kesepakatan yang akan dilakukan oleh pihak PT Mahera Jaya Angkasa.
Salah satunya adalah soal PKB. Namun, ditunggu hingga hari ini, ” Demikian
dikeluhkan Pengurus SPLN Lumajang, Imam Hambali, Kamis (27/8) siang.
Karena itu, SPLN menilai
PT Mahera Jaya Angkasa tidak konsisten, main-main dan mulai bohong. Hari ini
(kemarin), mereka menggelar rapat dan konsolidasi untuk membahas gerakan mereka
selanjutnya. “Apakah kita akan melakukan aksi mogok kembali atau protes ke PLN masih dibahas bersama teman-teman,”
ujarnya.
Informasi yang dihimpun
media ini bahwa pada saat pertemuan antara SPLN, pihak PLN, dan pihak PT.
Mahera Jaya Angkasa, sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah yang
saat melilit mereka, pemecatan sepihak 5 petugas baca meter.
“Sudah jelas, ada
kesepakaktan untuk membuat PKB, sementara 5 kawan kami yang dipecat akan
dikonsultasikan dan dimediasi ke PT Mahera Jaya Angkasa pusat (Sidoarjo), tapi
hingga kini tak ada tindak lanjut. Kayaknya PT. Mahera Jaya Angkasa dan
PLN mempermainkan kita. Ini akal-akalan
mereka,” tambahnya.
Hadir dalam pertemuan di Lumajang
saat itu antara lain Munir dari pihak PT Mahera Jaya Angkasa, Manager PLN
Jember Heri dan Hanal. Ditanya dimana
sebenarnya Kantor Perwakilan PT. Mahera Jaya baik yang ada di Jember maupun
yang ada di Lumajang, dia menyatakan, di Lumajang kantornya ada di Jl. Seruji
Kelurahan Ditotrunan, sedangkan di Jember berada di daerah Jubung.
“Kantornya juga gak jelas. Sepertinya ada yang
disembunyikan. Lho kantornya saja gak ada plang atau papan namanya terus gimana?,”
tegas Imam Hambali. Di Kantor Disnakertrans juga begitu. PT. Mahera Jaya tidak
terdaftar.
Sebelumnya, SPLN Lumajang,
melakukan aksi protes ke Disnanakertrans
dan Kantor PLN Lumajang setelah 5 rekan mereka diPHK secara sepihak oleh PT.
Mahera Jaya, pada 15 Agustus 2015 lalu
tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa pesangon.
PT. Mahera Jaya merupakan
pihak ketiga dari kerja sama dengan PLN. Pihak PLN punya pekerjaan yang namanya
baca meter. Proyek ini dipihak ketigakan oleh PLN ke PT Mahera Jaya Sidoarjo.
Segala hal menyangkut karyawan, berapa karyawan yang direkruit dan gaji yang
akan diberikan kepada petugas baca meter sepenuhnya ada pada PT. Mahera Jaya.
Dalam perjalanannya, versi
petugas baca meter, mereka seringkali dibayar telat bahkan sejak ditangani oleh
PT. Mahera Jaya tidak dibuatkan PKB. Ini yang akhirnya membuat para petugas
baca meter protes hingga akhirnya berbuntut pada PHK/ pemecatan terhadap 5
rekan mereka.
Baik pihak PLN Lumajang
maupun pihak PT Mahera Jaya, belum bisa dihubungi. Pihak PLN, beberapa kali
ditelpon tidak diangkat. Beberapa kali di-sms-juga tidak dijawab. Sedangkan
pihak PT. Mahera Jaya yang perwakilannya ada di Lumajang, tidak berhasi
ditemui.
Kantor nya pun yang
katanya ada di Jl. Seruji tidak ditemukan karena tak ada papan nama maupun
tanda tanda lain yang menunjukkan kalau di sana ada Kantor Perwakilan PT.
Mahera Jaya demikian juga kantor yang yang informasinya di Jubung Jember Juga
tidak ditemukan. (yond).