
Tersangka menganiaya
korban ketika baru pulang dari nonton hiburan di Desa Curahcabe, Kecamatan
Bangsalsari. Ketika pelaku bersama seorang temannya yang mengendarai motor
jenis suzuki smash di depan Balai Desa Paleran, korban dicegat dan dihajar dengan sebilah
patok bambu.
“Setelah itu korban
dianiaya secara bersama-sama dengan temannya menggunakan sebuah patok bambu. Akibat
kejadian tersebut sepeda motor korban rusak serta mengalami sejumlah luka di kepala,
dada dan lengan mengalami memar,” terang Kapolsek Umbulsari, AKP Miftahul Huda
Selanjutnya korban yang
diketahui bernama Agung Riski (17) yang beralamat di Dusun Krajan Kulon Rt/Rw
02/22, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, dilarikan ke puskesmas setempat untuk
mendapat perawatan medis. “Korba telah kami bawa ke Puskesmas untuk mendapat
perawatan lebih lanjut,” ujar Miftahul Huda.
Sementara salah seorang
teman pelaku yang kabur, identitasnya telah dikantongi oleh polisi dan masih
dalam penyelidikan. “Pelaku yang kabur berinisial M, warga Desa Klatakan
Kecamatan Tanggul. Saat ini masih dalam lidik,” paparnya.
Saat ini, tersangka pengroyokan
tersebut telah diamankan di Mapolsek Umbulsari untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, ancaman hukumanya hingga tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(st1/ruz)