Penertiban dilakukan di terminal
tawang alun, dan depan Balai Uji Kir Dishub Jalan Gajah Mada Jember. Tampak dalam
penertiban itu, Ketua Panwaslih Jember Dima Ahyar serta Komisioner Panwaslih
Nur Elya Anggraeni bersama petugas dari Dishub dan Satuan lalu lintas
(Satlantas) Polres Jember.
Penertiban gambar tersebut
merupakan bentuk komitmen lembaga yang dipimpinnya terhadap penegakan peraturan
tentang penyelenggaraan kampanye, terutama soal alat peraga kampanye maupun
bahan kampanye paslon. Demikian kata ketua
Panwaslih Jember Dima Ahyar kepada sejumlah wartawan.
Menurut Dimma, Stiker yang
terpasang diangkutan umum dan mobil pribadi tidak sesuai dengan ketentuan,"Stiker
yang terpasang di kaca belakang angkutan umum dan mobil pribadi tidak sesuai
dengan ketentuan, sehingga atribut kampanye tersebut melanggar aturan dan harus
ditertibkan," tuturnya.
Dari dua lokasi, Panwaslih
berhasil membersikan empat angkot bergambar paslon nomor urut 1 dan 2. Penertiban
rencananya akan dilakukan untuk kendaraan pribadi. “Nantinya kami juga
merekomendasikan kepada Satlantas Polres Jember untuk menertibkan kendaraan
pribadi (yang bergambar paslon),” jelasnya.