Translate

Iklan

Iklan

Dua Sindikat Pemalsu Dokumen Ditetapkan Tersangka

11/13/15, 21:30 WIB Last Updated 2015-11-13T19:09:37Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Jember Selasa (13/11) memetapkan sindikat pemalsu dokumen penting, Eko Hariyanto, Warga Perumahan Bumi Tegal Besar Kaliwates, dan Tatang Warga Desa / Kecamatan Jelbuk sebagai tersangka.

Sedangkan dua yang lain Sofian warga desa /Kecamatan Jelbuk , dan  Wiwik  warga Perumahan Kebon Agung, kecamatan, Kaliwates. masih sebagai saksi. Sehari sebelumnya, keempat pelaku yang diduga sebagai anggota sindikat pemalsuan dokumen kependudukan berharga diamankan polisi.

KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Sujilan menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi keduanya diketahui sebagai orang yang membuat dokumen-dokumen seperti KTP, SIUP, TDUP. sehingga dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan badan.

Sementara untuk sofian dan wiwik, dari hasil penyeledikan diketahui mempunyai peran sebagai yang mencari korban yaitu orang-orang yang membutuhkan dokumen untuk selanjutnya disampaikan ke Tatang dan Eko. Sedangkan Sofian dan wiwik, dikenakan wajib lapor “Ungkap Iptu Sujilan

Awal terungkapnya sindikat ini, bermula dari banyaknya keluhan yang disampaikan warga terkait beredarnya dokumen palsu. Sari hasil penyelidikan polisi berhasil menemukan Barang Bukti Surat nikah, KTP, SIUP, TDUP, yang diduga palsu atas nama Mahsun seorang warga kecamatan Panti.

Polisi juga berhasil mengamankan dua buah stempel instansi Disperindag dan ESDM yang diduga juga palsu, stempel tanggal, juga flasdisk serta uang tunai Rp 1 juta. “Kedua Tersangka dijerat pasal 378, Tentang Penipuan dan Pemalsuan Dukumen  pasal 263 “ Pungkasnya (edw)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Sindikat Pemalsu Dokumen Ditetapkan Tersangka

Terkini

Close x