
Sedangkan dua yang lain Sofian warga
desa /Kecamatan Jelbuk , dan Wiwik warga Perumahan Kebon Agung,
kecamatan, Kaliwates. masih sebagai saksi. Sehari sebelumnya, keempat pelaku yang
diduga sebagai anggota sindikat pemalsuan dokumen kependudukan berharga
diamankan polisi.
KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Sujilan menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi keduanya diketahui sebagai orang yang membuat dokumen-dokumen seperti KTP, SIUP, TDUP. sehingga dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan badan.
Sementara untuk sofian dan wiwik,
dari hasil penyeledikan diketahui mempunyai peran sebagai yang mencari
korban yaitu orang-orang yang membutuhkan dokumen untuk selanjutnya disampaikan
ke Tatang dan Eko. Sedangkan Sofian dan wiwik, dikenakan wajib lapor “Ungkap
Iptu Sujilan
Awal terungkapnya sindikat ini,
bermula dari banyaknya keluhan yang disampaikan warga terkait beredarnya
dokumen palsu. Sari hasil penyelidikan polisi berhasil menemukan Barang Bukti
Surat nikah, KTP, SIUP, TDUP, yang diduga palsu atas nama Mahsun seorang warga
kecamatan Panti.
Polisi juga berhasil mengamankan dua
buah stempel instansi Disperindag dan ESDM yang diduga juga palsu, stempel
tanggal, juga flasdisk serta uang tunai Rp 1 juta. “Kedua Tersangka dijerat pasal 378, Tentang Penipuan
dan Pemalsuan Dukumen pasal 263 “ Pungkasnya (edw)