
Pasalnya Polres mengalami kesulitan pada saat melakukan proses
penyelidikan. Diduga pelaku Rofiq, (28), warga Desa Trisnogambar, Kecamatan
Bangsalsari, mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga Polres Jember membawa pelaku
penganiayaan ini ke RSJ Lawang, Malang
“Setelah mengamankan pelaku, Sabtu malam (9/11) lalu, hingga kini Polres Jember masih belum bisa melakukan proses penyelidikan, karena yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan. Pasalnya kondisi psikologis tersangka hingga saat ini masih labil”. Kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto
Lelaki yang baru pulang dari pulau Bali ini masih sering
mengamuk. Oleh karena itu, tersangka, perlu dilakukan proses pemeriksaan
oleh seorang psikiater, untuk mengetahui sejauh mana ganguan kejiwaan tersangka,
sekaligus untuk memberikan terapi pengobatan yang dibutuhkan. tambahnya
Menurut AKP Agus, hasil pemeriksaan, nantinya akan dijadikan
dasar untuk memuruskan apakah proses hukum terhadap tersangaka akan
dilanjutkan atau dihentikan. Pasalnya jika terbukti yang bersangkutan mengalami
gangguan kejiwaan maka ancaman hukuman yang akan dijeratkan kepada tersangka
bisa gugur.
Diberitakan sebelumnya, kejadian penganiayaan, hingga menewaskan
seorang warga bernama khaerul, dan melukai dua orang Sanawi, dan kosim.
Belakangan diketahui jika sebelum melakukan aksi penganiayaan secara membabi
buta tersangka meminum obat batuk sachet sebanyak 15 bungkus. “Pungkas Agus (Edw)