
Kepastian diundurnya penetapan pemenang Pilkada Jember
setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mengetahui informasi pendaftaran
perkara paslon Sugiarto - Dwikoryanto di MK dari bagian humas lembaga pengadil
konstitusi tersebut gugatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Ahmad Anis,
mengaku sudah menerima informasi pendaftaran perkara paslon Sugiarto -
Dwikoryanto di MK dari bagian humas lembaga pengadil konstitusi tersebut. "Karena
ada pendaftaran gugatan, KPU harus menunda penetapan sampai ada keputusan dari
MK," jelasnya Senin (21/12)
Kabar penundaan penetapan tersebut juga bakal dia
sampaikan kepada dua paslon yaitu Sugiarto - Dwikoryanto dan Faidah – Muqit
Arif serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan serta
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jember.
Apapun hasilnya, KPU bakal menghormati. “kami
menghimbau masyarakat tetap kondusif. Sebab ini masih sekedar penundaan, bukan
berarti pembatalan hasil pilkada "Bakal ada kajian terlebih dahulu. Jika
MK menilai unsurnya lengkap, maka akan disidangkan. Namun jika tidak, MK bisa
juga menolaknya, ," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Kamis (17/12) kemarin, KPU
sudah melakukan rekapitulasi hasil Pilkada Jember yang memenangkan Paslon
Faida-Muqit. Bahkan, hasil rekap KPU Jember Paslon Nomor Urut. 2, Faida-Muqit
menang dengan selisih sekitar 73 ribu suara dari Paslon Nomor. 1, Sugiarto-Dwikoryanto.
(ruz)