Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tiga bulan buron. Salim (31) warga Dusun
Jadukan, Desa Mojosari, Puger Minggu, (31/1) sekitar pukul 15.00 WiB, akhirnya ditangkap tim Reserse Kriminal Mapolsek Puger di rumahnya.
Kapolsek Puger AKP. Sudaryanto membenarkan menagkap
DPO, "benar mas saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan
polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat
pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun
penjara " terangnya. (yond)
Ditetapkannya Daftar
Pencarian Orang ( DPO). setelah tersangaka dilaporkan Anton Sumarno, (61) warga
Dusun Jadukan, Desa Mojosari (3/10/2015) sekitar pukul 23.00 WIB atas penganiayaan dirinya sewaktu hajatan Khitanan
di rumah saudari Jubaedah, dimana Anton (korban) saat itu membantu membawa acara.
Penganiayaan bermula usai pelaku
minta rokok kepada tuan rumah, melalui Anton, karena tak digubris, Salim yang ngamuk
dan mengancam akan membacok anton. 5 Menit kemudian, pelaku yang pulang membawa
Parang langsung melayangkan Bacokan beberapa kali kepala Anton, Salimpun
tersungkur.
Melihat kejadian tersebut, sontak jeritan dan isak
tangis dari tamu undanganpun pecah, kericuhanpun tak terelakkan, dalam acara
Khitanan tersebut, pelaku yang melihat kondisi korban sudah tidak berdaya dan
bersimbah darah, pelaku Langsung melakukan langkah seribu dan Kabur.