
"Kamis sore sekitar pukul 14.00 Wib, anggota Polsek berhasil
mengamankan Barang Bukti (BB),1 unit mobil Pickup dengan Nomor Polisi
P-9291- LR yang mengangkut 36 zak pupuk bersubsisi di Jalan Raya Dusun
Darungan, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru. Kapolsk Sumberbaru AKP Edy
Sudarta, Jum’at (5/2)
Polisi juga mengamankan Faisol 46) Warga Dusun Racekan, Desa
Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru yang mengaku sebagai pemilik pupuk. "Awalnya
petugas curiga dengan sebuah mobil pick up yang melintas di jalan raya
Dusun Darungan, Desa Jatiroto”. Lanjutnya
“Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan didapati pupuk
bersubsidi, jenis ZA 35 zak, dan Ponska 1 zak yang diduga diperjual belikan
secara illegal karena diluar wilayah RDKK.”Jelas Edy Sudarta yang sebelumnya
mejabat Kasat Narkoba.
Lanjut Edy, Petugas langsung mengamankan barang bukti dan
pemiliknya. Saat diperiksa, Faisol membenarkan bahwa pupuk sebanyak 36 zak adalah
miliknya yang baru beli dari kios resmi milik seorang warga Dusun Krajan,
Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru dengan harga Rp.2.380.000.
Masih Kata Edy.S, “Rencananya akan dijual kepada seorang warga
Dusun Krajan, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru senilai Rp 2.720.000, Selain
menjual dalam partai besar Faisol juga melayani penjualan pupuk secara eceran.
Harga yang dipatok juga jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Untuk HET Pupuk bersubsidi yang seharusnya Rp 170.000 per
zak, ia jual dengan harga Rp 230.000, Tambah Edy.S, Pelaku telah melanggar Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003
tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian, “ Pungkasnya.(edw/yond)