Translate

Iklan

Iklan

Wartawan Harus Memiliki Karya Jurnalistik

2/09/16, 14:54 WIB Last Updated 2016-02-10T16:12:09Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jurnalis adalah profesi terhormat. Jurnalis pewarta yang secara aktif mencari berita, mengolah berita dan menyajikan berita serta informasi yang akurat kepada masyarakat.

Informasi tersebut kemudian disebarluaskan melalui media massa baik cetak maupun elektronik.Dalam menjalankan profesinya wartawan atau jurnalis harus memegang teguh Kode Etik Jurnalis. Hal ini agar dalam menjalankan tugas tidak melenceng dari aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan Ketua Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember Ihya Ulumiddin, SH kepada sejumlah media menyikapi Hari Pers Nasional (HPN) Selasa (9/2). “Kita sebagai jurnalis harus bekerja secara profesional. Kode Etik harus dipegang teguh dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya,” katanya.

Alumnus Fakultas Hukum Unej ini, juga mengingatkan jurnalis tidak menulis berita dengan modal oponi. “Hanya karena kejengkelan, opini pribadi langsung ditulis, yang mungkin mereka belum tentu bersalah, Berita yang baik adalah berita yang seimbang, ada konfirmasi para pihak. Tambahnya

Diakui Udik, pasca  era Reformasi, perkembangan media sangat pesat bak jamur di musim hujan, ditambah pula mudahnya masuk menjadi wartawan. Pasalnya sejumlah perusahaan media ada yang masih merekrut wartawan dari latar belakang atau Sumber Daya yang kurang memadai.

Hal ini berpengaruh pada perilaku seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya, sehingga wajar jika masih ditemukan sejumlah wartawan yang tidak memiliki karya jurnalis, mereka hanya muncul tapi tanpa disertai dengan karya jurnalisnya.

Lebih ironis jika mereka memanfaatkan profesinya, dengan menakut-nakuti narasumber hingga ujung-ujungnya terjadi kasus tindak pidana. Untuk itu menurut Udik jurnalis atau wartawan harus berkarya di medianya masing-masing baik di media cetak, elektronik dan media on line atau cyber.

Keberadaan dewan Pers yang medata ulang perusahaan pers harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan SK Menkumham. termasuk melakukan sertifikasi wartawan dengan Uji Kompetensi patut diapresiasi sekaligus untuk menertibkan banyaknya jurnalis yang merusak nama baiknya sendiri.

Jika tidak berstatus badan hukum PT maka pihak yang berkeberatan tentang pemberitaan bisa melanjutkannya ke proses pidana dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. Namun jika sudah berbentuk PT dan terdaftar di Dewan Pers, Dewan pers akan membantu jika terjadi masalah dalam pemberitaan.

Peningkatan kualitas wartawan menjadi tugas banyak pihak, perusahaan media, organisasi wartawan, pemerintah dan terpenting, si wartawan sendiri. “Perusahaan harus mulai melakukan perekrutan ketat, bukan lagi asal rekrut. Karena perekrutan yang asal-asalan melahirkan hasil yang asal juga” pungkasnya. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wartawan Harus Memiliki Karya Jurnalistik

Terkini

Close x