
Meski sudah dua
kali melaksanakan eksekusi, PN Jember masih belum membuahkan
hasil untuk mengambil Obyek Sengketa SHM 2689, tanah
dan bangunan seluas 342 M2, dari penguasaan PT BPR Bintang Niaga Rambipuji,
sesuai dengan keputusan Eksekusi No 82/Pdt.G/2012/pn.Jr Jo No
22/Pdt.Ex.Gr/2015/PN.Jmr
Padahal
kata Lifani Tjandra, berdasarkan surat ketetapan ketua PN Jember
nomor 22/pdt ex.Gr/2015/PN. Jmb tanggal 16 Nopember 2015, diperintahkan
untuk melakukan eksekusi terhadap sertifikat tanah atas nama dirinya dari BPR
Bintang Niaga yang beralamat di Jalan darmawangsa, No 29, Kecamatan
Rambipuji.
Namun eksekusi
yang diadakan pada tanggal 21 Maret 2016 tersebut gagal dilaksanakan karena
pihak BPR yang menguasai sertifikat tersebut menolak menyerahkan. Setelah
kegagalan yang pertama, hari ini tim juru sita PN Jember kembali melakukan
eksekusi namun lagi-lagi eksekusi yang kedua ini tidak membuahkan hasil.
Dirinya
mengaku sangat kecewa dengan
yang dilakukan jajaran direksi BPR Bintang Niaga. Lifani menegaskan, tindakan
pihak BPR yang secara terang terangan menolak menyerahkan obyek eksekusi yang
diminta PN adalah tindakan yang tidak mentaati hukum.
Ketua Gabungan
LSM Yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Berdaulat Bambang Irawan, menyampaikan
keprihatinan, yang menimpa Hj Lifiani Tjandra, Karena sudah ada keputusan hukum
tertinggi masih dilecekan, oleh pihak yang menguasai agunan.
“Kami tidak
menerimakan atas perlakuan terhadap petugas hukum, yang sedang menjalankan amar
putusan hukum tertinggi yang sudah inkracht
(Keputusan Hukum Tetap), yang harus dipatuhi oleh semua warga Negara” Pungkasnya
Sementara,
Jurusita PN Jember, Sugiharto SH, dikantornya
mengatakan, upaya yang untuk mengeksekusi sertifikat yang dimaksud sudah
dilaksanakan, bahkan upaya dengan membongkar brankas yang diduga
dijadikan tempat untuk menyimpan sertifikat sudah dilakukan pada eksekusi
yang dilakukan sebelumnya.
Namun upaya
tersebut juga tidak membuahkan hasil karena sertifikat yang dimaksud tidak
ditemukan di dalam brankas. Upaya yang kedua pada Rabu (13/4) dilakukan PN
Jember, juga masih mendapatkan perlawanan, dengan alasan pengugat masih
mempunyai tanggungan yang harus diselesaikan lebih dahulu.