
Mereka melaporkan sikap PT
BPR Bintang Niaga yang tak mau mematuhi Surat putusan
Pengadilan Negeri Jember, W.14.U.3/480./Pdt.01.07/3/2016, perihal pelaksanaan
Eksikusi No. 82/Pdt.G/2012/PN.Jr Jo No. 22/Pdt.Ex.Gr/2015/PN.Jmr. Akibatnya Eksikusi
Sertfikat Hak Milik No 2689 / Jember Kidul, gagal dilakukan.
Hal ini diungkapkan Kuasa
Hukum pemohon Nurtin Tarigan SH, Menurut Nurtin kedatanganya ke OJK dalam
rangka menindakanjuti gagalnya Eksikusi Sertifikat Hak Milik Hj Lifani Tjandra, Senin (21/3) lalu, sesuai putusan PN
Jember berdasar keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2570 K/Pdt/2013 Tanggal
13 Mei 2014,
Dirinya meminta OJK agar
menindak tegas BPR Bintang Niaga, pasalnya semua tanggunagan klaennya sudah
dilunasi melalui Ke PN Jember, namun Sertifikat yang dianggunkan hingga saat
ini belum diberikan. “Masyarakat supaya lebih hati-hati, bila menjaminkan
sebuah sertifikat teerhadap bank nakal”Jelas Tarigan
Pengurus Kamar Dagang Dan
Industri Jember, Bambang Irawan menyayangkan kejadian ini, “Kasus ini merupakan
preseden buruk dunia perbankan, perilaku managemen, telah merugikan konsumen, suatu
pembangkangan hukum yang dilakukan oleh bank BPR Bintang Niaga.” Keluhnya.
Seharusnya perbankan
mematui putusan hukum “Putusan hukum
tertinggi MA, dan sudah Incrah, (Putusan Tetap) dan disertai peritah
Eksikusi dari PN Jember, itu sesuai prosedur UU harus dijalankan dan Wajib
dipatuhi oleh warga Negara yang baik.” Pungkas pengurus Kamar Dagang yang juga LSM Elpamas ini.