
Menurut kuasa
hukum Eka Sanjaya, Rawuh Bahagia SH, sebagai pengotrak rumah milik H. Sugiono, Peristiwa perusakan itu terjadi
Selasa siang kemarin. Kasus perusakan rumah dan sumur tersebut dilatarbelakangi
sengketa kepemilikan tanah.
“Pada 15 tahun
yang lalu, tanah milik Ahliwaris dari Bu Saleh, dijual oleh Rahmat dan Saleh
(Terlapor) dibeli oleh sugiono seharga Rp 50 juta, dan sudah lunas, Namun
beberapa tahun kemudian, tanah tersebut dijual kembali kepada orang lain tanpa
sepengetahuan Sugiono. “Jelasnya Kamis (7/4)
“Sebab, Sugiono
belum melakukan balik nama kepemilikan tanah. Kasus tersebut pernah dilakukan
mediasi agar diselesaikan di Kelurahan Wirolegi,Kedua pelaku sepakat membayar
uang ganti rugi pembelian rumah sebesar Rp 100 juta.
Namun hingga
batas waktu yang dijanjikan, akhir Desember 2014 lalu kedua pelaku belum
melunasi pembayaran tersebut, sehingga pemilik rumah Sugiono kemudian
menyewakan bangunan rumah tersebut kepada orang lain selama 3 tahun.
”Kedua pelaku
mendatangi rumah tersebut meminta penyewa mengosongkan rumah. Karena penyewa
tetap bertahan, sebab penyewa rumah hingga tahun 2018, kedua pelaku akhirnya
merusak genting atas rumah dan sumur belakang tersebut.” Pungkasnya
Sementara
Kapolsek Sumbersari, Kompol Andi F Ali, menyatakan, Polsek Sumbersari sudah
menerima laporan kasus perusakan tersebut, No, IV/2016/Jatim Res/Jmr/Sek Sumbersari Selasa (5/4) malam. Hingga saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan (edw)