Translate

Iklan

Iklan

Rumah Kontrakanya dirusak, Eka Sanjaya Lapor Polisi

4/07/16, 19:30 WIB Last Updated 2016-09-03T18:30:30Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tidak terima rumah kontrakanya dirusak M Saleh, Rahmat, Hariyono. Eka Sanjaya (26), warga Jalan S Parman Kelurahan Karangrejo kecamatan Sumbersari, lapor Ke Maposek Sumbersari.

Menurut kuasa hukum Eka Sanjaya, Rawuh Bahagia SH, sebagai pengotrak rumah milik H. Sugiono, Peristiwa perusakan itu terjadi Selasa siang kemarin. Kasus perusakan rumah dan sumur tersebut dilatarbelakangi sengketa kepemilikan tanah.

“Pada 15 tahun yang lalu, tanah milik Ahliwaris dari Bu Saleh, dijual oleh Rahmat dan Saleh (Terlapor) dibeli oleh sugiono seharga Rp 50 juta, dan sudah lunas, Namun beberapa tahun kemudian, tanah tersebut dijual kembali kepada orang lain tanpa sepengetahuan Sugiono. “Jelasnya Kamis (7/4)

“Sebab, Sugiono belum melakukan balik nama kepemilikan tanah. Kasus tersebut pernah dilakukan mediasi agar diselesaikan di Kelurahan Wirolegi,Kedua pelaku sepakat membayar uang ganti rugi pembelian rumah sebesar Rp 100 juta.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, akhir Desember 2014 lalu kedua pelaku belum melunasi pembayaran tersebut, sehingga pemilik rumah Sugiono kemudian menyewakan bangunan rumah tersebut kepada orang lain selama 3 tahun.

”Kedua pelaku mendatangi rumah tersebut meminta penyewa mengosongkan rumah. Karena penyewa tetap bertahan, sebab penyewa rumah hingga tahun 2018, kedua pelaku akhirnya merusak genting atas rumah dan sumur belakang tersebut.” Pungkasnya

Sementara Kapolsek Sumbersari, Kompol Andi F Ali, menyatakan, Polsek Sumbersari sudah menerima laporan kasus perusakan tersebut, No, IV/2016/Jatim Res/Jmr/Sek Sumbersari  Selasa (5/4) malam. Hingga saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rumah Kontrakanya dirusak, Eka Sanjaya Lapor Polisi

Terkini

Close x