
Hari ini Kejari Jember melakukan eksekusi
terhadap dua orang terpidana kasus korupsi
DAK tahun anggaran 2010.Dua orang yang dieksekusi masing-masing Arif
Hadiansyah Trisetyo Nugroho, dan Usman Hadi. Denikian diungkapkan Kasi
Pidsus Kejari Jember, Asih SH,
Menurut
Asih, keduanya merupakan rekanan Dispendik Pemkab Jember
dalam menyediakan alat peraga Dispendik., berdasarkan putusan MA,
terpidana Arif Hadiansyah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200
juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu yang
bersankutan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta. “Sedangkan, terpidana Usman Hadi, dijatuhi vonis
hukuman penjara selama 4tahun 6bulan, denda Rp 200 Juta, subsider 6 bulan kurungan dan
membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta”. Tegasnya.
Berdasarkan putusan MA No 2069
K/Pidsus/2024/23 Januari 2016, selain dua orang, eksekusi yang seharusnya dilakukan kepaa Achmad Sudiono, yang di vonis hukuman
penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, , ditunda lantaran lelaki yang saat ini menjabat kepala
Disperindag Jember ini sedang sakit. Pungkasnya. (edw)