Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Eksikusi Dua Terpidana Dana Hibah Tahun 2010

5/17/16, 16:01 WIB Last Updated 2016-09-11T09:05:18Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Usai terima salinan putusan  Mahkamah Agung (MA), Kejari Jember, Jatim, Selasa (17/5) Mengeksekusi 2 dari 7 terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2010.

Hari ini Kejari Jember melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus korupsi DAK tahun anggaran 2010.Dua orang yang dieksekusi  masing-masing Arif Hadiansyah Trisetyo Nugroho, dan Usman Hadi. Denikian diungkapkan  Kasi Pidsus Kejari Jember, Asih SH,

Menurut Asih, keduanya merupakan rekanan Dispendik Pemkab Jember dalam menyediakan alat peraga Dispendik., berdasarkan putusan MA, terpidana  Arif Hadiansyah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu yang bersankutan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta. Sedangkan, terpidana Usman Hadi, dijatuhi vonis hukuman  penjara selama 4tahun  6bulan, denda Rp 200 Juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta. Tegasnya.

Berdasarkan putusan MA No 2069 K/Pidsus/2024/23 Januari 2016, selain dua orang, eksekusi yang seharusnya dilakukan kepaa Achmad Sudiono, yang di vonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, , ditunda lantaran lelaki yang saat ini menjabat kepala Disperindag Jember ini sedang sakit. Pungkasnya. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Eksikusi Dua Terpidana Dana Hibah Tahun 2010

Terkini

Close x