
Dari Warga binaan Lapas
kelas II A Jember sebanyak 293 orang, hanya 210 orang saja , yang diajukan remisi
ke kantor wilayah Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham)
Jawa Timur. Demikian
Kata Kepala Seksi Registrasi
lembaga pemasyarajatan, Lapas kelas II-A Jember, Afifah, mengatakan, Jumlah
“Dari 210 orang Napi yang diusulkan, sebanyak 206 Napi 2 orang diantaranya adalah
wanita, diajukan mendapat Remisi Umum I, berupa pemotongan masa
tahanan mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sedangkan 4 orang Napi
lainnya, diajukan mendapat Remisi umum II atau langsung bebas”.Jelasnya
Kamis (11/8)
Menurut Afifah,
pengajuan Remisi tersebut sudah diajukan ke kanwil Kemenkumham Jawa Timur
sejak awal bulan Juni lalu. Diperkirakan H-2 menjelang 17 Agustus nanti jawaban
dari permohonan remisi yang disampaikan tersebut diperkirakan akan turun
Untuk dapat Remisi, harus
memenuhi kriteria, seperti telah menjalani masa tahanan sekurang-kurangnya 6
bulan, berkelakuan baik, melaksanakan semua materi pembinaan yang diprogramkan
Lapas dan bukan Napi terkait PP Nomor 99 tahun
2012 tentang terorisme, korupsi, ilegal logging dan ilegal fishing. Pungkasnya. (edw)