Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kasus sengketa tanah antara keluarga Saiful Bahri
dan Erwin di Desa Mojosari
Puger masih berlanjut. Pihak ahli waris Saiful yang mewakili saudarinya melaporkan kepada
Polres Jember.
Pihak ahli waris merasa geram, lantaran tanahnya, dikuasai dan dikelola Erwin. Dalam LP/694/VII/2016/Jatim/Res
Jember Selasa 16 Agustus 2016, Erwin warga asal Dusun
Krajan II, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger dilaporkan melakukan penyerobotan
tanah dan pemotongan 5 buah kayu jenis kelapa.
"Saya
tidak akan main-main lagi, karena tanah di persil 112 dan luas tanah 0920 DI di
Desa Mojosari samping jalan raya tersebut memang milik keluarga saya, ini petok
saya leter C," kata Saiful
yang berfrosesi sebagai nelayan sambil menunjukan bukti kepemilikan kepada sejumlah wartawan, Senin
(12/9).
Menurutnya
bukti tersebut bukan hanya berupa petok letter c saja namun juga keterangan
saksi yang menyatakan tanah tersebut milik keluarganya. “Saksi banyak, tanah tersebut milik keluarga
saya, kok tiba-tiba saudara Erwin mengelola. Saya tidak merasa menjual tanah tersebut," ujarnya dengan nada geram.
Saiful yang
mewakili 3 saudaranya sebenanrnya sudah
berkali-kali berusaha mendatangi kantor Desa, namun terkesan tidak digubris, sehingga keluarganya melakukan langkah terahir dengan melaporkan persoalan tersebut
ke pihak berwajib.
Kasatreskrim
Polres Jember melalui Kanit 3
bagian ekonomi Reskrim Polres Jember Ipda Arief membenarkan
laporan tersebut,
bahkan kedua belah pihak saling lapor, Jadi kedua belah sama-sama melaporkan, kami sebagai penegak hukum mulai memproses permasalahan tanah terlibih,” ucapnya.
Nanti,
pihaknya akan mengembalikan ke Desa Mojosari. Karena permasalahan ini muncul dari Desa tersebut. Sementara, Erwin, pihak terlapor yang juga
melaporkan balik ini, mengatakan kalau ingin jelas permasalahan tanah tersebut dirinya meminta wartawan agar menghubungi
Kepala Desa. (Lum/midd)