Dari sekitar enam truk farmasi
yang disita, mayoritas adalah jamu tradisional dan obat kuat untuk kaum pria.
“Awalnya kita melakukan pemeriksaan di toko jamu, kemudian dari situ kita
kembangkan ternyata ada dua tempat gudang peyimpanan sediaan farmasi tanpa izin
edar.
Demikian disampaikan Kepala
Seksi Penyidikan Balai Besar POM Surabaya, Siti Amanah, disela-selat saat
melakukan penggeledahan di sebuah gudang penyimpanan obat dan jamu illegal di
Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, kabupaten Jember.
Terungkapnya kasus ini bermula
dari laporan masyarakat. Berangkat dari informasi itu, kemudian petugas BPOM
menyelidiki ke depot jamu besar milik ST di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto
“Dari situ kita menelusuri di sebuah gudang di Kaliwates, dan kita temukan dua
truk obat dan jamu tanpa izin,” ujarnya.
Sebagian obat ini masuk
dalam publik warning BPOM, sebab mengandung bahan kimia berbahaya bagi manusia.
Kendati perusahaan telah diperingatkan, masih saja beredar. “Jamu-jamu
ini hasil produksi di Cilacap (Jawa Tengah), sementara obat staminanya adalah
produksi Tangerang, Jakarta,” terangnya.
Untuk mengelabui petugas,
lokasi penyimpanannya dibuat tertutup, akses keluar masuk hanya lubang
berukuran 1 meter persegi. “Saat kami baru masuk kesini, lubang itu ditutup
dengan meja. Sehingga (jika tidak jeli), petugas tidak mengetahui lokasi
penyimpanan obat dan jamu tersebut,” jelas Amanah.
Hingga malam ini, petugas
masih menginventarisir jenis dan jumlah obat. Seluruh barang bukti akan dibawa
ke Balai Besar POM Surabaya. “Jika terbukti, kami akan menjerat dengan Pasal
197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sanksinya 15 tahun
(penjara) dan (denda) Rp1,5 miliar,” pungkasnya.