
Pasalnya
Permen Kelautan
dan Perikanan Nomor. 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan
pukat, hela dan pukat tarik diwilayah pengelolaan perikanan Indonesia, dinilai bakal mematikan mata pencariannya para nelayan tradisonal.
Penolakan Peraturan Mentri (Permen) tersebut dikeluhkan para nelayan dusun
Somangkaan RT.001 RW.003 Desa
Kilensari, Panarukan Kabupaten Situbondo, kepada anggota DPR RI FPKB Nasim Khan yang saat itu sedanga melakukan
serap aspirasi.
Menurutnya
alat tangkap ikan cantrang yang digunakan
tak merusak trumbu karang. "Alat tangkap
cantrang yang kami gunakan tak merusak trumbu karang, justru kalau ada trumbu
karang kita menghindar," jelas Fian (24) nelayan setempat dihadapan, Nasim
Khan Selasa (9/5)
Penolakan larangan
Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) juga disampaikan, Tris (30), "Kami minta Bapak Nasim menyampaikan sikap
penolakan itu kepada Bu Mentri melalui Fraksi PKB di DPR RI Sebab, permen itu memberatkan para
nelayan," ujarnya.
Permen Kelautan
dan Perikanan tersebut, sambung Tris, dinilai menyengsarakan nelayan. Apalagi,
mayoritas nelayan di pesisir Somangkaan menggunakan alat tangkap yang termasuk
dilarang. Menurutnya, dalam pemberlakuan kebijakan nelayan tidak pernah
diberikan solusi.
Mereka
berharap kepada, Nasim Khan, Permen yang dikeluarkan Mentri, Susi tak diberlakukan. Mendapat keluhan tersebut, pihaknya akan melakukan kordinasi masalah
keluhan Nelayan Situbondo, ke rekan-rekan DPR RI Komisi
IV yang membidangi Kelautan dan Perikanan.