
Regulasi yang ada dinilai masih tidak berpihak kepada para pelaku eksportir
bisnis ikan hias, pasalnya perizinannya masih berbelit-belit. Demikian
dikeluhkan Syahlawi Roni, warga jalan warga desa Wnorejo, kecamatan Banyu Putih, kabupaten
Situbondo, Selasa (2/5).
Untuk bisa mengekspor ikan hias air laut, tidak hanya butuh Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) saja, setiap ikan
yang akan dikirimkan ke luar negeri harus diperiksa Kementerian Kelautan Perikanan
(KKP) untuk memperoleh sertifikat kesehatan ikan.
Selain itu juga harus didaftarkan ke Kementerian Perdagangan untuk memperoleh
surat pemberitahuan ekspor. “Butuh rentang waktu seminggu, hanya untuk mengurus
surat-surat, Tidak masalah, cuma jadi lebih panjang, padahal sebelumnya tidak perlu
ke Kementerian Perdagangan”, Keluhnya.
Hal senada keluhkan Ahmad Furqon, Menurut Eksportir ikan hias desa
Pecinan, Mangaran ini, biaya pengiriman juga masih tinggi karena tarif kargo
maskapai Indonesia belum bisa bersaing, eksportir juga masih terbebani dengan
ketatnya regulasi maskapai terkait pengemasan paket ikan hias ke luar negeri.
Kemasan harus anti pecah, menggunakan styrofoam khusus dalam waktu yang
cukup lama. Dia berharap adanya single authority (pemegang kewenangan tunggal) di
bandara khusus spesialisasi ekspor sehingga proses yang saat ini masih memakan
waktu jadi lebih cepat dan rapi.
Misal proses keberangkatan jam 8 malam, jam 4 sore dokumen harus
selesai, begitu banyak waktu menunggu, ditambah lamanya perjalanan berjam-jam. “Terlalu
banyak waktu terbuang, biaya penanganan ikan jadi besar sebab kami harus
mengkondisikan ikan tetap bugar sampai negara tujuan”, Ungkapnya.
Seharusnya dalam membuat regulasi baik yang dibuat oleh pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah jangan berbelit-belit, sebab yang dikirim makhluk
hidup. “Bisnis ekspor ikan hias seharusnya dihargai, dipermudah supaya pelaku
tidak rumit”, Ucapnya dengan nada kesal.
Untuk itu ia berharap pemerintah daerah maupun bisa menjembatani hal ini
agar biaya pengiriman lebih murah. “Kami berharap pemerintah dalam hal ini KKP
ada kerjasama dengan pihak penerbangan untuk memperoleh keringanan tarif
pengiriman ikan hias kemancanegara”,”Harapnya.
Hal senada disampaikan, Ir Hermanto, Proses berbelit menambah biaya,
mulai biaya timbang, gudang, dan masih banyak lagi, baginya tak masalah, selama
proses ada penanganan khusus, “Agar pengusaha lebih enjoy infrastruktur harus
dibenahi, peraturan dipersingkat, agar lebih mudah mobilitasnya”, katanya.
Menanggapi keluhan tersebut Kepala Balai Budi Air Payau Situbondo, Ir
Made Yodriksa, berjanji, akan memperjuangkan "Kami, akan melakukan
koordinasi dengan pihak kementrian Kelautan dan perikanan atas keluhan dari
sejumlah eksportir ikan hias di situbondo" tutupnya. (ef/rt)