
Sejumlah
pasangan yang mengikuti Itsbat Nikah ini berasal
dari Kecamatan Kendit,
Panarukan, Situbondo, Panji, Mangaran dan Kapongan. Diselah-selah, tangisan haru sedang berlangsung, majelis hakim Pengadilan Agama Situbondo mengajukan
pertanyaan yang membuat peserta itsbat tertawa.
Mereka menangis
lantaran puluhan tahun kawin, baru kali ini memiliki akta nikah. Hal ini diungkapkan pasangan Sudin (79) dan Suwami (72) warga Desa
Klampokan, Panji. “Terima kasih LPM Merak yang telah mendaftarkan saya dan
istri mengikuti Itsbat Masal ini.,” ujarnya dengan mata yang masih berkaca-kaca.
Kegiatan yang diprakarsai Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LSM) Merangkul Rakyat Kecil (Merak) dipusatkan di aula Balai Latihan Kerja (BLK)
Situbondo, diikuti 51 pasangan dari 6 kecamatan di wilayah di Situbondo. Sidang
isbat massal ini, rata-rata diikuti berasal dari keluarga tidak mampu.
“Masih
ada ribuan pasangan nikah yang
belum tercatat di KUA. "Pembiayaan Itsbat
massal ini, murni hasil swadaya pengurus, makanya,
kita batasi, semoga tahun berikutnya jumlah peserta bisa meningkat," Jelas Wakil Ketua LPM Merak, H Encik Abdul Hamid.
Sementara itu,
salah seorang majelis hakim Pengadilan Agama Situbondo menerangkan bahwa, permintaan sidang Itsbat di Situbondo ini akan dipermudah
dengan catatan para peserta sudah melengkapi
surat-surat yang disyarakat dalam sidang itsbat. (ef)