
Pasalnya Perpu yang telah
ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 10 Juli 2017
lalu tersebut dinilai tidak hanya menyasar ormas yang berhaluan anti pancasila,
dikhawatirkan juga akan mengancam keberlangsungan gerakan civil society seperti
PMII.
" Adanya asas
contrarius actus dalam Perppu ini tidak hanya menghapuskan ormas anti
pancasila, ini juga mengancam kami yang bergerak di civil society," terang
Korlap Aksi, Tutus Bahtiar” Demikian orasi yang disampaikan PC PMII Jember Tulus,
di Bundaran DPRD Jember.
Pasalnya dalam perpu, Pemerintah mempunyai hak tak terbatas tanpa
melalui prosedural hukum, hal inimereka nilai sebagai indikasi buruk
Pemerintahan Joko Widodo yang gagal menangkap semangat perlindungan
kebebasan-kebebasan fundamental.