
Penangkapan
bermula usai anggota Unit V
Satintelkam melakukan penyelidikan informasi dan laporan dari masyarakat peredaran Pil Dextro di desa Banyuputih.Petugas berhasil tertangkap tangan tersangka F (26) dengan barang bukti pil Dextro sebanyak
205 butir.
“Usai
mendapatkan informasi dan pengaduan dari masyarakat, Unit V Satintelkam bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara, dan
menangkap pelaku” Demikian disampaikan oleh
Kasubag Humas Polres
Situbondo, Iptu Nanang, saat dihubungi media ini Selasa,
(28/11),
Tidak berhenti
disitu, petugas juga melakukan pengembangan yang kemudian kembali mengamankan dua orang tersangka
S (22) dengan barang bukti 43 butir Pil Dextro dan tersangka R (32) dengan
barang bukti 100 butir Pil Dextro.