 Situbondo, MAJALAH GEMPUR.Com. Unit Opsnal Satintelkam bersama Satreskoba Polres
Situbondo Senin (27/11/2017) malam amankan
tiga warga yang kedapatan mengedarkan obat daftar G
jenis Pil Dextro.
Situbondo, MAJALAH GEMPUR.Com. Unit Opsnal Satintelkam bersama Satreskoba Polres
Situbondo Senin (27/11/2017) malam amankan
tiga warga yang kedapatan mengedarkan obat daftar G
jenis Pil Dextro.
Penangkapan
bermula usai anggota Unit V
Satintelkam melakukan penyelidikan informasi dan laporan dari masyarakat peredaran Pil Dextro di desa Banyuputih.Petugas  berhasil tertangkap tangan tersangka F  (26) dengan barang bukti pil Dextro sebanyak
205 butir. 
“Usai
mendapatkan informasi dan pengaduan dari masyarakat, Unit V Satintelkam bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara, dan
menangkap pelaku”  Demikian disampaikan oleh
Kasubag Humas Polres
Situbondo, Iptu Nanang, saat dihubungi media ini Selasa,
(28/11), 
Tidak berhenti
disitu, petugas juga melakukan pengembangan yang kemudian kembali mengamankan dua  orang tersangka
S (22) dengan barang bukti 43 butir Pil Dextro dan tersangka R (32) dengan
barang bukti 100 butir Pil Dextro.
 

 
 

 
 
 
 
