Translate

Iklan

Iklan

Polsek Arjasa Polres Jember Ciduk Pengedar Okerbaya

11/08/17, 23:31 WIB Last Updated 2017-11-09T06:49:49Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kedapatan bawa 2 klip, 20 butir pil warna putih (Trihexyphenidyl), Deni saputra dan Yuda wahyono Putra bin Yusa Ekowono, (22) diamankan Reskrim Polsek Arjasa Polres Jember.

Dismping itu polisi juga menemukn 1 klip pil isi 13 butir Dextromethorphan berlogo Nova warna kuning (5-11-2017). Penangkapan kedua pelaku dari hasil pengembangan didapat keterangan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang beralamat di daerah Gebang.

Setelah mengantongi informasi tersebut, Kanit Reskrim Aiptu Galuh Harja L, S.H. bersama anggota bergerak cepat dan berhasil dibekuk kedua pelaku. Yuda wahyono Putra bin Yusa Ekowono, (22), warga Jln Kacapiring Perum Griya Gebang Permai No. 14 Rt 06 Rw 07  Kelurahan Gebang Kecamtan Patrang dijadikan tersngka.

“Petugas menyita 2 kaleng @ 1000 butir pil Dan 35 klip @ 10 butir TRIHEXYEHENIDYL jenis Y Jumlah 2.350 butir, Dan 8 kaleng @ 1000 butir Dan 53 klip @ 13 butir Dextromethorphan berlogo Nova warna kuning jumlah 8.689 butir serta uang tunai sebesar Rp 834.000,-“ Ungkap Kanit Reskrim Aiptu Galuh Harja L.

Kapolsek Arjasa Ajun Komisaris Polisi AKP Eko Basuki TA, S.H. mengatakan, saat digeledah petugas menemukan Ribuan Pil jenis Trihexipinedil pada tersangka “Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui Bandar besarnya,” ujarnya Rabu (8/11/2017).

Lebih lanjut ditambahkan “Guna proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti, kini diamankan di Polsek Arjasa, Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU Nomer 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” tukasnya. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Arjasa Polres Jember Ciduk Pengedar Okerbaya

Terkini

Close x