
Dismping
itu polisi juga menemukn 1 klip pil isi 13 butir Dextromethorphan berlogo Nova
warna kuning (5-11-2017). Penangkapan kedua pelaku dari hasil pengembangan
didapat keterangan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang
beralamat di daerah Gebang.
Setelah
mengantongi informasi tersebut, Kanit Reskrim Aiptu Galuh Harja L, S.H. bersama
anggota bergerak cepat dan berhasil dibekuk kedua pelaku. Yuda wahyono Putra
bin Yusa Ekowono, (22), warga Jln Kacapiring Perum Griya Gebang Permai No. 14
Rt 06 Rw 07 Kelurahan Gebang Kecamtan Patrang dijadikan tersngka.
“Petugas
menyita 2 kaleng @ 1000 butir pil Dan 35 klip @ 10 butir TRIHEXYEHENIDYL jenis
Y Jumlah 2.350 butir, Dan 8 kaleng @ 1000 butir Dan 53 klip @ 13 butir
Dextromethorphan berlogo Nova warna kuning jumlah 8.689 butir serta uang tunai
sebesar Rp 834.000,-“ Ungkap Kanit Reskrim Aiptu Galuh Harja L.
Kapolsek
Arjasa Ajun Komisaris Polisi AKP Eko Basuki TA, S.H. mengatakan, saat digeledah
petugas menemukan Ribuan Pil jenis Trihexipinedil pada tersangka “Sampai saat
ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui
Bandar besarnya,” ujarnya Rabu (8/11/2017).