Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Jember, tegaskan kasus hukum Kades
Non aktif Zaenal Abidin, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Sudah inkracht.
Sudah
berkekuatan hukum tetap dan bersifat final. Demikian kata Asih SH, usai terima perwakilan
warga desa Nogosari, yang menayakan perihal status kasus Tipikor DD, dan Corporate
Social Responsibility (CSR) PTPN XI PG Semboro dan Pusat Penilitian Kopi dan
Kakao (Puslit Koka), serta Tanah Kas Desa (TKD).
"Setelah
pembacaan putusan majelis hakim tindak pidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
terdakwa harus menjalani hukuman selama 2.8 bulan penjara, denda 100 juta,
subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1.4
miliar lebih subsider 1 tahun penjara." Jelasnya Rabu (31/1)
Salah
satu warga, Sugito menyampaikan, kedatanganya untuk menanyakan status hukum
kades non aktif Zaenal Abidin, sebagai dasar untuk mendesak pihak pemerintahan
desa Nogosari segera mengelar pergantian antar waktu (PAW) Sebab desanya masih
dipimpin oleh seorang pejabat sementara.
"Kami
ingin pemerintaan desa Nogosari untuk segera membentuk kepanitiaan PAW, sesuai
dari perintah dan tugas sebagai kades PJ melaksanakan tugas tersebut, agar bisa
berjalan tidak ada persoalan hukum di kemudian hari." tegas Sugito
Zaenal dan Supriyadi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari PTPN XI PG Semboro dan Pusat Penilitian Kopi dan Kakao (Puslit Koka), serta Tanah Kas Desa (TKD).
Terdakwa Zaenal Abidin divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Rhomad Hambali dan Rendi Indro, serta Edy Sudrajat, yang menuntut 3 tahun penjara. Sedangkan Supriyadi, dijatui pidana penjara 1 tahun 4 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan, karena dinilai hanya berperan turut serta dan membantu terdakwa.
Dalam sidang putusan, kedua terdakwa terbukti secara sah, melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Perbuatan kedua terdakwa juga terbukti sebagaimana dakwaan subsider, merugikan keuangan Negara. (Edw).