Translate

Iklan

Iklan

Dinyatakan Inkrah, Warga Jember Desak Pilkades PAW

1/31/18, 20:31 WIB Last Updated 2018-01-31T14:59:45Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Jember, tegaskan kasus hukum Kades Non aktif Zaenal Abidin, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Sudah inkracht.


Sudah berkekuatan hukum tetap dan bersifat final. Demikian kata Asih SH, usai terima perwakilan warga desa Nogosari, yang menayakan perihal status kasus Tipikor DD, dan  Corporate Social Responsibility (CSR) PTPN XI PG Semboro dan Pusat Penilitian Kopi dan Kakao (Puslit Koka), serta Tanah Kas Desa (TKD).

"Setelah pembacaan putusan majelis hakim tindak pidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdakwa harus menjalani hukuman selama 2.8 bulan penjara, denda 100 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1.4 miliar lebih subsider 1 tahun penjara." Jelasnya Rabu (31/1)

Salah satu warga, Sugito menyampaikan, kedatanganya untuk menanyakan status hukum kades non aktif Zaenal Abidin, sebagai dasar untuk mendesak pihak pemerintahan desa Nogosari segera mengelar pergantian antar waktu (PAW) Sebab desanya masih dipimpin oleh seorang pejabat sementara.

"Kami ingin pemerintaan desa Nogosari untuk segera membentuk kepanitiaan PAW, sesuai dari perintah dan tugas sebagai kades PJ melaksanakan tugas tersebut, agar bisa berjalan tidak ada persoalan hukum di kemudian hari." tegas Sugito

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jawa Timur, menjatuhkan vonis mantan Kepala Desa Nogosari, Zaenal Abidin, dan Bendahara Desa Nogosari, Supriyadi bersalah dan dijatuhi hukuman berbeda sesuai dengan pasal yang disangkakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Zaenal dan Supriyadi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari PTPN XI PG Semboro dan Pusat Penilitian Kopi dan Kakao (Puslit Koka), serta Tanah Kas Desa (TKD).

Terdakwa Zaenal Abidin divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Rhomad Hambali dan Rendi Indro, serta Edy Sudrajat, yang menuntut 3 tahun penjara. Sedangkan Supriyadi, dijatui pidana penjara 1 tahun 4 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan, karena dinilai hanya berperan turut serta dan membantu terdakwa.

Dalam sidang putusan, kedua terdakwa terbukti secara sah, melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Perbuatan kedua terdakwa juga terbukti sebagaimana dakwaan subsider, merugikan keuangan Negara. (Edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinyatakan Inkrah, Warga Jember Desak Pilkades PAW

Terkini

Close x