Translate

Iklan

Iklan

Puluhan Kades Di Situbondo Terancam Diberhentikan

1/15/18, 19:24 WIB Last Updated 2018-01-15T12:24:29Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebanyak 62 Kepala Desa di Situbondo, terancam diberhentikan sementara. Pasalnya hingga kini  SPJ Dana Desa  (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 belum rampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, Suradji, sudah melayangkan surat ke seluruh Camat 11 Januari lalu, meminta  camat memberikan teguran sebagai tahapan proses pemberhentian sementara kepada 62 Kepala Desa.

“Pemberhentian, diatur UU No  6 tahun 2014 tentang Desa, dan Perda No  09 Tahun 2015, dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan, jika kades tak melaksanakan kewajibannya, maka  dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis oleh Camat atas nama Bupati. Kata Kepala DPMD Situbondo Suradji, Senin (15/01),

Lebih jauh  Surajdi menjelaskan, dalam ayat 4 juga sudah tertulis, jika pemberhentian sementara tak diindahkan Kades, Camat dapat  memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk mencopot Kades. Jika tak mengindahkan teguran,  Camat harus memberikan rekomendasi Bupati agar memberhentikan sementara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Batas akhir penyampaian SPJ 10 Januari lalu. Namun hingga batas waktu, dari 132 desa hingga sekarang hanya  70 Desa yang  menyelesaikan SPJ.  Tidak rampungnya SPJ diduga  kelalaian kepala desa dan masih banyak kepala desa yang masih belum paham pembuatan SPJ. (edo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puluhan Kades Di Situbondo Terancam Diberhentikan

Terkini

Close x