Translate

Iklan

Iklan

Nasabah Dealer Mayangsari Jember Kecewa, Diputus Sepihak, Uang muka Di Potong

3/20/18, 23:41 WIB Last Updated 2018-03-20T16:54:25Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Hera Tri Amethys harus menelan pil pahit, disamping pembelian mobil Mitsubishi Xpander dibatalkan sepihak dealer Mayangsari Jember, uang muka dikembalikan tidak utuh.

Sontak saja  warga Jl. Diponegoro II/9 Jember mengaku dirugika, sebab pepotongan uang tanda jadi tanpa ada pemberitahuan. Kejadian ini berawal  ketika bulan 4 tahun lalu dirinya berniat membeli Xpander, saat ke dealer, oleh pihak marketing disuruh menunggu dulu alias indent.

Namun dirinya disuruh membayar tanda jadi dulu sebesar 5 jt, “Tapi saya memberi tanda jadi sebesar 10 juta rupiah, hal ini untuk mengukuhkan niat saya dalam membeli mobil," ujar Pria yang berprofesi di Event Organizer ini Selasa (20/3/2018)

Sambil menunggu mobil datang proses di leasing dilakukan oleh pihak dealer, namun dari leasing yang datang, pengajuan Hera direject alias tidak diterima karena ada satu persyaratan yang kurang yaitu tidak memiliki Bukti Kepemilikan Rumah (BKR).

"Waktu itu Pihak daler tidak mencantumkan persyaratan yang harus disiapkan, saya gak tau kalau harus ada BKR, ketika saya mengatakan ada leasing yang tidak harus menyertakan BKR seperti di Surabaya, pihak dealer memberikan kesempatan untuk cari leasing sendiri," beber Hera.

Pada sore harinya Hera berniat ke Surabaya, saat akan ke Surabaya, pihak dealer menghubungi kalau mobil yang ia pesan sudah di oper ke pembeli lain, dan uang tanda jadi akan dikembalikan, karena ada pemberitahuan seperti itu, Hera pun membatalkan ke Surabaya.

“Saat itu Wulan, Sales menghubungi saya, dan akan mengembalikan uang penuh, ternyata berkurang, saya hanya menerima 9 juta, padahal yang membatalkan pembelian mobil bukan saya, tapi pihak dealer, ini jelas sudah merugikan saya,” Keluhnya.

Ketika pihaknya menanyakan perihal uangnya yang terpotong pihak sales Mitsubushi  mengatakan bahwa itu sudah aturan dari Mitsubishi pusat jika tanda jadi yang sudah dibayarkan jika melewati satu bulan akan dipotong 10% karena dikenakan pajak.

kepala Sales Mitsubishi Jember Dian saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa kebijakan pemotongan 10 % dari tanda jadi yang sudah dibayar konsumen jika melewati satu bulan sudah menjadi keputusan kantor pusat, namun pihaknya akan mencoba komunikasi dengan sales yang menerima konsumen atas nama Hera.

“Memang itu keputusan pusat mas, mengenai adanya sales yang mengatakan kalau akan dikembalikan penuh nanti akan kami bicarakan, karena yang bersangkutan saat ini cuti, memang kasus seperti ini baru kali ini terjadi, sehingga saat konsumen pertama datang hal ini tidak sampai di elaskan,” pungkasnya. (ero/smin).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Nasabah Dealer Mayangsari Jember Kecewa, Diputus Sepihak, Uang muka Di Potong

Terkini

Close x