Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Hera Tri Amethys harus menelan pil pahit, disamping pembelian mobil Mitsubishi
Xpander dibatalkan sepihak dealer Mayangsari Jember, uang muka dikembalikan
tidak utuh.
Sontak saja warga Jl. Diponegoro II/9 Jember mengaku dirugika,
sebab pepotongan uang tanda jadi tanpa ada pemberitahuan. Kejadian ini
berawal ketika bulan 4 tahun lalu dirinya
berniat membeli Xpander, saat ke dealer, oleh pihak marketing disuruh menunggu
dulu alias indent.
Namun dirinya disuruh membayar tanda jadi dulu sebesar 5
jt, “Tapi saya memberi tanda jadi sebesar 10 juta rupiah, hal ini untuk mengukuhkan
niat saya dalam membeli mobil," ujar Pria yang berprofesi di Event
Organizer ini Selasa (20/3/2018)
Sambil menunggu mobil datang proses di leasing dilakukan
oleh pihak dealer, namun dari leasing yang datang, pengajuan Hera direject
alias tidak diterima karena ada satu persyaratan yang kurang yaitu tidak
memiliki Bukti Kepemilikan Rumah (BKR).
"Waktu itu Pihak daler tidak mencantumkan
persyaratan yang harus disiapkan, saya gak tau kalau harus ada BKR, ketika saya
mengatakan ada leasing yang tidak harus menyertakan BKR seperti di Surabaya,
pihak dealer memberikan kesempatan untuk cari leasing sendiri," beber
Hera.
Pada sore harinya Hera berniat ke Surabaya, saat akan ke
Surabaya, pihak dealer menghubungi kalau mobil yang ia pesan sudah di oper ke
pembeli lain, dan uang tanda jadi akan dikembalikan, karena ada pemberitahuan
seperti itu, Hera pun membatalkan ke Surabaya.
“Saat itu Wulan, Sales menghubungi saya, dan akan
mengembalikan uang penuh, ternyata berkurang, saya hanya menerima 9 juta,
padahal yang membatalkan pembelian mobil bukan saya, tapi pihak dealer, ini
jelas sudah merugikan saya,” Keluhnya.
Ketika pihaknya menanyakan perihal uangnya yang terpotong
pihak sales Mitsubushi mengatakan bahwa
itu sudah aturan dari Mitsubishi pusat jika tanda jadi yang sudah dibayarkan
jika melewati satu bulan akan dipotong 10% karena dikenakan pajak.
kepala Sales Mitsubishi
Jember Dian saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa kebijakan pemotongan
10 % dari tanda jadi yang sudah dibayar konsumen jika melewati satu bulan sudah
menjadi keputusan kantor pusat, namun pihaknya akan mencoba komunikasi dengan
sales yang menerima konsumen atas nama Hera.
“Memang itu keputusan
pusat mas, mengenai adanya sales yang mengatakan kalau akan dikembalikan penuh
nanti akan kami bicarakan, karena yang bersangkutan saat ini cuti, memang kasus
seperti ini baru kali ini terjadi, sehingga saat konsumen pertama datang hal
ini tidak sampai di elaskan,” pungkasnya. (ero/smin).