
Langkah preventif dilakukan dengan melakukan pemasangan stiker
dan imbauan disejumlah apotek dan Indomart untuk tidak menjual secara
bebas alkohol 70 persen, sementara untuk langkah represif yaitu dengan operasi dan menyita ribuan botol miras dari berbagai
jenis tanpa ijin.
"Belajar dari kasus 2016 di Wuluhan yang
menewaskan remaja putri dan dibeberapa kejadian, dalam seminggu kami melakukan
operasi opensif dan menyita 3762 botol berbagai ukuran dan 20 jerigen ukuran 40
liter," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK. MH. Senin (16/4/2018).
Sejumlah barang bukti paling banyak adalah miras
oplosan, "Yang paling banyak jenis miras oplosan. Para peminum rata-rata
membeli alkohol 70 persen dengan dicampur berbagai minuman suplemen berenergi
dan minuman suplemen lainnya, sangat berbahaya" Jelasnya.
Pasalnya, campuran itu akan mengandung methanol,
ketika dikonsumsi akan menjadi racun, sehingga bisa mengakibatkan kematian.
"Alkohol jenis ini untuk membersihkan luka, karena itu, kami mengimbau dan
memasang stiker imbauan ke apotek untuk membatasi maupun memperketat penjualan,"
ujarnya.
Selain melakukan pemasangan
stiker, polres juga akan melalukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember
serta apoteker untuk melakukan pengetatan penjualan alkohol 70 persen, lantaran
selama ini Alhkohol jenis ini masih
mudah didapat di apotek-apotek.