
Uang palsu ini didapat dengan
cara foto kopi warna yang diproduksi kurang lebihnya dua minggu. Demikian ungkap
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH didampingi Waka Polres Kompol
Bagus Ikhwan Christian SIK MH dan Kapolsek Jombang AKP Ma'ruf S.os jajaranya di
Mapolres Jember.
Modusnya pelaku membeli
dua Bungkus Rokok Surya disebuah warung dengan harga Rp. 32.000 dengan Uang 20 ribuan yang diduga palsu dicampur uang
Asli dua ribuan, untuk mengelabui. “Pelaku ini baru tadi malam mengedarkan uang
palsu tersebut sebanya satu lembar dan ketahuan pemilik warung," katanya.
Uang 20 ribuan ini
terlihat kasar dan pudar, warnanya juga
tidak sempurna, tidak ada benang pengamannya dan saat diterawang hannya terlihat
pengaman hiasan saja dan ini jelas bukan uang Asli, “Untuk mengecek keasliannya Polres mendatangkan Saksi
Ahli dari Bank BI Perwakilan BANK BI
Jono Setia Aji”, jelasnya
Sejumlah barang bukti yang
berhasil diamankan adalah, sebuah mesin foto kopi warna, uang yang diduga palsu sebanyak 20 juta, dengan
rincian pecahan 20 ribu sebanyak 101 lember, kemudian 4 lembar uang Rp 20
ribuan yang asli, 1 rim kertas hvs, Gunting, dan mesin printer.