Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Usai mendapatkan hadiah potongan masa tahan dan
sedang menjalani Asimilasi narapidana tipikor Lapas Klas IIA Jember Hasi Madani
meninggal di RS dr Sutomo
Surabaya.
"Pukul
sebelas lebih empat puluh menit, mendapatkan kabar duka yang bersangkutan
narapidana atas nama Hasi Madani dinyatakan meninggal dunia, karena
mengidap
penyakit kangker hati." Pungkasnya. (edw).
Almarhum, mejalani
vonis hakim PN Jember empat tahun banding hingga tingkat Kasasi menjalani
selama enam tahun, dalam kasus penjualan aset Pemkab Jember tanah eks brigif 9
bertindak sebagai Asisten I Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jember pada tahun 2008 silam.
Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIA Jember Sarju Wibowo mengatakan, bahwa Narapidana kasus Korupsi menjalani putusan No
2221K/Pid.Sus/2012/02-10-2013 menjalani eksekusi selama enam tahun masuk sejak
tanggal 19 Nopember tahun 2014.
“Saat ini Pah Hasi Madani sedang menjalani masa asimilasi hingga 22 maret 2019,
selesai asimilasi langsung bebas bersayarat." Jelasnya Sabtu (25/8/2018) siang
Masih kata Sarju
Wibowo, Almarhum melaksanakan asimilasi di pondok pesantren Nurul Huda Ambulu,
sejak tanggal 20 Juli 2018, mulai sakit dirawat di RSUD Dr Soebandi sejak tgl 3
Agustus 2018 dan dirujuk ke RS dr. Soetomo pada 8 Agustus 2018.