Translate

Iklan

Iklan

Mantan Kepala Dinas Pasar Jember Meninggal Di RS dr Sutomo Surabaya

8/25/18, 18:59 WIB Last Updated 2018-08-25T14:54:15Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Usai mendapatkan hadiah potongan masa tahan dan sedang menjalani Asimilasi narapidana tipikor Lapas Klas IIA Jember Hasi Madani meninggal di RS dr Sutomo Surabaya.

Almarhum, mejalani vonis hakim PN Jember empat tahun banding hingga tingkat Kasasi menjalani selama enam tahun, dalam kasus penjualan aset Pemkab Jember tanah eks brigif 9 bertindak sebagai Asisten I Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jember pada tahun 2008 silam.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jember Sarju Wibowo mengatakan, bahwa Narapidana kasus Korupsi menjalani putusan No 2221K/Pid.Sus/2012/02-10-2013  menjalani eksekusi selama enam tahun masuk sejak tanggal 19 Nopember tahun 2014.

“Saat ini Pah Hasi Madani sedang menjalani masa asimilasi hingga 22 maret 2019, selesai asimilasi langsung bebas bersayarat." Jelasnya  Sabtu (25/8/2018) siang

Masih kata Sarju Wibowo, Almarhum melaksanakan asimilasi di pondok pesantren Nurul Huda Ambulu, sejak tanggal 20 Juli 2018, mulai sakit dirawat di RSUD Dr Soebandi sejak tgl 3 Agustus 2018 dan dirujuk ke RS dr. Soetomo pada 8 Agustus 2018.

"Pukul sebelas lebih empat puluh menit, mendapatkan kabar duka yang bersangkutan narapidana atas nama Hasi Madani dinyatakan meninggal dunia, karena mengidap penyakit kangker hati." Pungkasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Kepala Dinas Pasar Jember Meninggal Di RS dr Sutomo Surabaya

Terkini

Close x