
Jika tahun lalu tiga,
tahun ini ada 56 K/L yang akan dievaluasi. Demikian disampaikan Deputi Bidang
Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat melakukan Sosialisasi dan
Pendampingan Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik pada Kementerian dan Lembaga
Tahun 2018 di Jakarta, Senin (20/08).
Evaluasi dilakukan, agar
terjadi perbaikan berkelanjutan, disamping
untuk menjamin terwujudnya harapan masyarakat mendapat layanan yang baik,
pasalnya sesuai amanat UU No. 25/2009
tentang Pelayanan Publik, ada 6 pilar penyangga penyelenggaraan pelayanan
publik yang berkualitas.
Keenam aspek tersebut lanjutnya,
meliputi kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia,
sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi
dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik.
Aspek kebijakan pelayanan
merupakan aturan, mekanisme atau sebuah proses yang dijalankan organisasi yang
mencerminkan visi, misi, komitmen, itikad, dan perilaku organisasi sebagai
upaya dalam mencapai kualitas pelayanan tertentu sesuai tujuan pemberian
pelayanan publik.
Kedua, profesionalisme
sumber daya manusia, adalah standar kualifikasi, capaian kualitas dan kinerja
personel pemberi layanan publik yang dibangun oleh institusi penyelenggara
pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima.
Selanjutnya, aspek yang
ketiga adalah sarana dan prasarana. Hal ini menjadi pendukung pemberian
pelayanan publik baik berupa fasilitas, tempat maupun perlengkaan tertentu yang
menunjang pelayanan publik yang diberikan.
Aspek keempat, sistem
informasi pelayanan publik, yakni rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan
dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari
penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya.
Aspek kelima, yaitu
konsultasi dan pengaduan pelayanan yang merupakan mekanisme interaktif antara
pemberi layanan dan pengguna layanan untuk menyelesaikan persoalan atas
pelayanan tertentu serta penyampaian keluhan atas pelayanan yang diberikan yang
tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan
pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
Terakhir, aspek inovasi
pelayanan publik, yang merupakan terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan
gagasan atau ide kreatif baik orisinal maupun hasil adaptasi dan modifikasi
yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Diah mengatakan bahwa
keenam aspek tersebut menjadi fokus utama pelaksanaan evaluasi kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik untuk melihat gambaran kondisi penyelenggaraan
pelayanan. “Selain itu, untuk mengidentifikasi potensi-potensi perbaikan
berkelanjutan yang dapat dilakukan menuju pelayanan publik prima dan berkelas
dunia, sesuai visi reformasi pelayanan publik,” jelasnya.
Pelayanan publik yang
kondusif ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan peringkat
kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB).
Hal ini didukung dengan
adanya kemudahan dan kejelasan yang diberikan oleh tiap penyelenggara pelayanan
dalam memberikan infomasi terkait persyaratan maupun mekanisme dan prosedur
pemenuhan dokumen administratif perijinan, serta kepastian waktu kepada pelaku
usaha dan penenaman modal. (rr/hms).