Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Usai tetapkan 8 tersangka kurang 1x 24 jam atas tewasnya narapidana, Rahmad
Andika alias Mat Tawon (40) di Lapas Klas IIA, Polres Jember, langsung menggelar
rekontruksi.
Delapan Tersangka diduga melakukan tindak pidana
penganiayaan di kamar blok B 2 Lapas
Kelas II A Jember, Jum'at pagi (24/8/2018) lalu yang dilakukan secara bersama
sama yang menyebabkan matinya korban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 (2)
ke-3 Sub 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, (edw).
Rekontroksi
di Asrama Polisi Bhayangkara Jl PB Sudirman Jember ini merupakan salah-satu
bentuk teknis penyelidikan agar para peyidik
mendapatkan keyakinan atas gambaran adanya suatu kebenaran tindak pidana yang
dilakukan oleh masing-masing tersangka.
"Apa
yang dilakukan para tersangka dalam rekonstruksi tersebut, ada kesesuaian di berkas
acara penyelidikan (BAP) dan kebenaran, sedang keterangan-keterangan saksi lain
untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik." jelas
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana Selasa (28/8/2018).
Dalam
rekonstruksi yang diikuti 8 tersangka yakni Umar Said Bin Mad Iksan (24), Rosis
Hamdi Bin Hanip Priyadi (20), Boyono
Als. Yono Bin Asmad, Kiki Hidayah Bin Mastuki (38), Fajar Suwito
(26), Sudiarjo (43), Muhammad Ibrohim (52) dan Zainuddin Bin Sahril
(27), itu terungkap 11 adegan.
"Masing-masing
tersangka punya peran berbeda, US yang berinisiatif meremcanakan dan mencekik
tsk FS, RH membekap dengan bantal, BY dan KH, memegangi kaki, ZN memegangi
tanganya, SD dan MI memukuli dada dan kepala korban." Ungkapnya.
Adegan
lanjut AKP Erik, diahkiri setelah korban tidak bergerak, kemudian UM mengganti
baju korban dan membersihkan bekas darah yang tercecer atas inisiatif dari tsk
FJ untuk membuat alibi, kemudian saksi AG dan saksi EK yang dibantu tsk KK
memindahkan ke tempat tidurnya.