Translate

Iklan

Iklan

Inilah Persyaratan Pendaftaran CPNS Jember 2018 Yang Harus dipenuhi

9/27/18, 21:21 WIB Last Updated 2018-09-28T06:02:24Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemkab Jember membuka peluang putra-putri terbaik Warga Negara Indonesia menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) sebanyak 795 orang.

Ketentuan ini berdasar Keputusan Bupati Jember No. 188.45/644/414/2018, 13 Septermber 2018 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkkungan Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2018 yang ditindaklanjuti dengan Pengumuman No. 810/2163/414/2018, 27 September 2018.

Untuk jumlah formasi Alokasi Umum 603, masing-masing untuk tenaga guru sebanyak  316, tenaga Kesehatan; 274 dan tenaga Teknis; 19 orang. Sedangkan untuk jumlah alokasi formasi eks tenaga honorer katagori II sebanyak 186, masing-masing adalah Tenaga guru; 182 dan tenaga kesehatan 4 orang.

Untuk pendaftaran dimulai pada tanggal 28 September sampai dengan 12 Oktober 2018 untuk (informasi lebih lanjut terkait formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana pada website http://bkd.jemberkab.go.id/ )

Persyaratan Umum
A.       Warga Negara Indonesia yang Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
B.       Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah,
C.       Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS / PNS / Anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
D.       Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS / Anggota TNI / POLRI dan Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
E.         Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis:
F.        Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah (dilengkapi setelah peserta dinyatakan Lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir):
G.       Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Jember:
H.       Berkelakuan baik dan Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir):
I.         Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan Lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir):
J.         Mempunyai Kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan,
K.       Melengkapi persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan,
L.        Mampu mengoperasionalkan komputer (bagi seluruh pelamar),
M.     Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi:
N.       Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT CPNS.

Persyaratan Khusus
Kebutuhan dari masing-masing Jabatan diperuntukan bagi Pelamar dengan Persyaratan Khusus sebagai berikut:
1.           Formasi Khusus Eks Tenaga Honorer Kategori II
Formasi yang diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan, serta memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.        Usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja pada unit kerjanya secara terus menerus sampai dengan pengumuman ini dibuka,
b.       Berijazah minimal Strata 1 (S-1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013:
c.        Memiliki tanda bukti nomor Ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013,
d.       Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Formasi Putra/Putri Lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian (Cumlaude)
Formasi Putra/Putri Lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude) dari
Perguruan Tinggi Dalam dan/atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :
a)           Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan jenjang pendidikan Strata 1:
b)           Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat kelulusan:
c)           Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan “Dengan Pujian” (Cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Formasi Penyandang Disabilitas adalah Calon Pelamar yang menyandang Disabilitas atau Berkebutuhan Khusus atau mempunyai keterbatasan fisik dengan kriteria wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya sebagaimana format terlampir. (hms/ eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Inilah Persyaratan Pendaftaran CPNS Jember 2018 Yang Harus dipenuhi

Terkini

Close x