Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Pemkab Jember membuka peluang putra-putri terbaik Warga Negara Indonesia
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) sebanyak 795 orang.
Ketentuan ini berdasar Keputusan Bupati Jember No. 188.45/644/414/2018, 13
Septermber 2018 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
di Lingkkungan Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2018 yang ditindaklanjuti
dengan Pengumuman No. 810/2163/414/2018, 27 September 2018.
Untuk jumlah formasi Alokasi Umum 603, masing-masing untuk tenaga guru sebanyak
316, tenaga Kesehatan; 274 dan tenaga
Teknis; 19 orang. Sedangkan untuk jumlah alokasi formasi eks tenaga honorer
katagori II sebanyak 186, masing-masing adalah Tenaga guru; 182 dan tenaga
kesehatan 4 orang.
Untuk pendaftaran dimulai pada tanggal 28 September sampai dengan 12
Oktober 2018 untuk (informasi lebih lanjut terkait formasi jabatan dan unit
kerja penempatan sebagaimana pada website http://bkd.jemberkab.go.id/ )
Persyaratan Umum
A.
Warga
Negara Indonesia yang Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan Taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
B.
Usia
paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah,
C.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNS / PNS / Anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta,
D.
Tidak
berkedudukan sebagai CPNS / PNS / Anggota TNI / POLRI dan Siswa Sekolah Ikatan
Dinas Pemerintah;
E.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis:
F.
Sehat
jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah (dilengkapi
setelah peserta dinyatakan Lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir):
G.
Bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Jember:
H.
Berkelakuan
baik dan Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian (dilengkapi
setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir):
I.
Tidak
pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat
adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah
yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan Lulus pada Pengumuman
Kelulusan Akhir):
J.
Mempunyai
Kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan sesuai dengan
kualifikasi yang dibutuhkan,
K.
Melengkapi
persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan,
L.
Mampu
mengoperasionalkan komputer (bagi seluruh pelamar),
M.
Calon
Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Jabatan pada 1 (satu)
instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi:
N.
Peserta
seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia
mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan
alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT CPNS.
Persyaratan
Khusus
Kebutuhan dari masing-masing Jabatan diperuntukan bagi
Pelamar dengan Persyaratan Khusus sebagai berikut:
1.
Formasi
Khusus Eks Tenaga Honorer Kategori II
Formasi yang diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang
terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi
persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan,
serta memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.
Usia
paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih
aktif bekerja pada unit kerjanya secara terus menerus sampai dengan pengumuman
ini dibuka,
b.
Berijazah
minimal Strata 1 (S-1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga
Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013:
c.
Memiliki
tanda bukti nomor Ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013,
d.
Memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
”
Formasi Putra/Putri Lulusan terbaik berpredikat
“Dengan Pujian (Cumlaude)
Formasi Putra/Putri Lulusan terbaik berpredikat
“Dengan Pujian” (Cumlaude) dari
Perguruan Tinggi Dalam dan/atau Luar Negeri, dengan
ketentuan sebagai berikut :
a)
Formasi
Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi
putra/putri lulusan jenjang pendidikan Strata 1:
b)
Calon
pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat
dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A /
Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat kelulusan:
c)
Calon
pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah
memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara dengan “Dengan Pujian” (Cumlaude) dari Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Formasi
Khusus Penyandang Disabilitas