Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Periksa Mantan Dirut PDP Kahyangan Terkait Kasus Koperasi

9/06/18, 18:12 WIB Last Updated 2018-09-06T13:46:20Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Kamis (6/9) periksa Mantan Dirut PDP Kahyangan sebagai Saksi Dugaan Korupsi penyelewengan anggaran Koperasi Tani Ketajek Makmur.

Pemeriksaan Ir Sujatmiko, Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, sebagai saksi ini untuk mendalami Kasus dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan anggaran Koperasi kebun Ketajek di Kecamatan Panti, setelah menetapan dan penahanan Ketua Koperasi, Suparjo.

Suparjo diduga melakukan penyelewengan pengelolaan kebun Eks  Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember senilai 9 Milyar lebih.  Dalam pendalaman kasus tersebut Kejari Jember telah memanggil dua puluh lebih saksi yang terkait.

"Pada hari ini kami telah memanggil mantan Direktur PDP Kahyangan Ir Sujatmiko, sebagai saksi terkait selama dua tahun ia menjabat, namun sudah tidak ada setoran kas daerah." jelas Kasi Pidsus Kejari Jember Hardian Rahardi Kamis (6/9/2018) sore.

Berdasarkan hasil konflonter Sujatmiko, sebagai pimpinan PDP tahun 2014-2016, bahwa pembatalan sepihak MoU direksi dan ketua Koperasi ini menimbulkan kerugian negara, yang seharusnya sesuai dengan MoU ada pembagian hasil yang harus disetorkan pada pihak Pemkab, ternyata tidak." Ujarnya.

Direksi berdalih selama 2 tahun sudah melakukan teguran secara lisan maupum tertulis pada pengurus Koperasi yang menyakan perihal kewajiban Koperasi untuk menyetorkan bagi hasil, 70 % untuk non komoditi pohon mohoni dan sengon 30 % untuk komiditi kopi, Cengkeh, coklat dan karet, namun tidak ditanggapi.

"Saksi mengatakan, seharusnya pihak Koperasi tetap menyetorkan dan melaporkan uang bagi hasil kepada direksi PDP, namun enam kali disurati tidak ditanggapi justru melakukan intimidasi pada pihak pdp saat melakukan kroscek lokasi penebangan" Ungkap Kasi Pidsus Kejari Jember

Hardian menbahkan, upaya pembuatan MoU pembatalan, merupakan kesempatan dianggap sepihak, yang seharusnya diakta notariskan. "Penyidik menemukan penyelewengan pengelolaan Koperasi Tani Ketajek Makmur dengan kerugian negara hampir Rp 9 miliar oleh ketuanya yang berinisial SPJ," pungkas Kasi Pidsus

Sementara Ir Sujatmiko mengaku mendapatkan 20 pertanyaan lebih. "Seputar MoU yang dibuat dengan ketua Koperasi Ketajek Tani Makmur Suparjo, yang selama dua tahun tidak melasanakan kewajibannya, untuk melaporkan dan menyetorkan uang bagi hasil, lahan perkebunan pdp kahyangan." jelasnya

Selama 2 tahun pengelolaan tanah sekitar  478 ha di tahun 2014 hingga 2016 tidak ada setoran ke Kas Daerah."Selama dua tahun pihak Koperasi Ketajek Tani Makmur, tidak pernah menyetorkan uang shearing sepeserpun pada pihak direksi." kilahnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Periksa Mantan Dirut PDP Kahyangan Terkait Kasus Koperasi

Terkini

Close x