Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Kamis (6/9) periksa Mantan Dirut PDP Kahyangan sebagai Saksi Dugaan
Korupsi penyelewengan anggaran Koperasi Tani Ketajek Makmur.
Selama 2
tahun pengelolaan tanah sekitar 478 ha di tahun 2014 hingga 2016 tidak ada setoran ke Kas
Daerah."Selama dua tahun pihak Koperasi Ketajek Tani Makmur, tidak pernah
menyetorkan uang shearing sepeserpun pada pihak direksi." kilahnya. (edw).
Pemeriksaan Ir Sujatmiko, Mantan Direktur
Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, sebagai saksi ini untuk
mendalami Kasus dugaan korupsi penyelewengan
pengelolaan anggaran Koperasi kebun Ketajek di Kecamatan Panti, setelah menetapan dan penahanan
Ketua Koperasi, Suparjo.
Suparjo diduga melakukan penyelewengan pengelolaan kebun Eks Perusahaan milik Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Jember senilai
9 Milyar lebih. Dalam pendalaman kasus tersebut Kejari Jember telah memanggil dua puluh
lebih saksi yang terkait.
"Pada hari ini
kami telah memanggil mantan Direktur PDP Kahyangan Ir Sujatmiko, sebagai saksi
terkait selama dua tahun ia menjabat, namun sudah tidak ada setoran kas daerah." jelas Kasi Pidsus Kejari Jember Hardian
Rahardi Kamis (6/9/2018) sore.
Berdasarkan hasil konflonter Sujatmiko, sebagai pimpinan PDP tahun 2014-2016, bahwa
pembatalan sepihak MoU direksi dan ketua
Koperasi ini menimbulkan kerugian
negara, yang seharusnya sesuai dengan MoU ada pembagian hasil yang harus disetorkan pada pihak Pemkab, ternyata tidak." Ujarnya.
Direksi berdalih selama 2 tahun sudah melakukan teguran secara lisan
maupum tertulis pada pengurus Koperasi yang menyakan perihal kewajiban Koperasi untuk menyetorkan
bagi hasil, 70 % untuk non komoditi pohon mohoni dan sengon 30 % untuk komiditi
kopi, Cengkeh, coklat dan karet, namun tidak ditanggapi.
"Saksi
mengatakan, seharusnya pihak Koperasi tetap menyetorkan dan melaporkan uang
bagi hasil kepada direksi PDP, namun enam kali disurati tidak ditanggapi justru
melakukan intimidasi pada pihak pdp saat melakukan kroscek lokasi
penebangan" Ungkap Kasi Pidsus Kejari Jember
Hardian menbahkan, upaya pembuatan MoU pembatalan, merupakan kesempatan
dianggap sepihak, yang seharusnya diakta notariskan. "Penyidik menemukan penyelewengan pengelolaan
Koperasi Tani Ketajek Makmur dengan kerugian negara hampir Rp 9 miliar oleh ketuanya yang berinisial SPJ,"
pungkas Kasi Pidsus
Sementara Ir Sujatmiko
mengaku mendapatkan 20 pertanyaan lebih. "Seputar MoU yang dibuat dengan ketua Koperasi
Ketajek Tani Makmur Suparjo, yang selama dua tahun tidak melasanakan kewajibannya,
untuk melaporkan dan menyetorkan uang bagi hasil, lahan perkebunan pdp
kahyangan." jelasnya