Malang, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah merealisasikan program Padat Karya
Tunai (PKT), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa pada tahun 2018 ini mencanangkan
Program Inovasi Desa (PID).
Dengan adanya program
tersebut, desa dapat melakukan suatu inovasi untuk pembangunan desanya
yang nantinya dianggarkan melalui Apbdes. “Dengan adanya PID diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, sehingga dapat mengentaskan
kemeiskinan”. Pungkasnya. (Mam).
Dua program tersebut ini
menjadi Program Nasional di tahun 2018 ini, Program PID tersebut diketahui saat
para Pendamping Lokal Desa (PLD) penuhi
panggilan satker untuk mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas di Kabupaten Malang
sejak tanggal 6 sampai 9 September 2018.
Menurut salah-satu pelatih
asal Kabupaten Ngawi, Hidayatul Iman, bahwa PID ini merupakan suatu program guna
mendorong peningkatan kwalitas pemafaatan Dana Desa dengan memberikan banyak
referensi dan Inovasi pembangunan Desa,” Katanya Jumat (7/9/2018).
Hadirnya PID yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN)tersebut juga dimaksudkan
untuk mendorong produktifitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun
kapasitas desa yang berkelanjutan.
“Dasar dari program PID
ini mengacu pada Kepmendes Nomor 48 Tahun 2018 dan besarnya anggaran PID ini
berkisar sekitar 409.995.008.109 (Empat ratus sembilan milyar sembilan ratus
sembilan puluh Lima juta delapan ribu seratus sembilan rupiah,” imbuhnya.