Translate

Iklan

Iklan

Buruh Di Situbondo Keluhkan Gajinya Dibawah UMK

10/23/18, 23:02 WIB Last Updated 2018-10-28T19:14:39Z
Situbondo, MAAJALAH-GEMPUR.Com.  Salah satu karyawan toko ternama di Situbondo Vika (20) mengeluhkan  gaji yang diterima masih dibawa standart Upah Minimum Kabupaten (UMK) yaitu dibawah Rp 1.616.903,62.
.
Padahal dirinya sudah bekerja bekerja selama dua tahun.  Saya sudah dua tahun bekerja di toko ini tapi gaji belum juga naik naik mas, katanya UMK Situbondo lebih dari satu juta ya, tapi kenyataannya saya digaji dibawah satu  juta rupiah”, Demikian dikeluhkan Vika, Selasa (23/10/2018).

Hal senada dikeluhkan Firman (27), selama 1 tahun ia hanya mendapat gaji Rp 900 ribu perbulan, Pria  ini mengaku gajinya tidak cukup untuk kebutuhan keluarganya. Beruntung dirinya selain bekerja di sebuah toko mempunyiai kerja sampingan dengan bisnis jual beli hp bekas.

“Selain saya kerja di toko ini saya juga kerja sampingan mas, ya apa aja dah, jual hp bekas, jual gorengan dirumah, yang penting menghasilkan buat tambahan untuk kebutuhan keluarga, ujarnya.

Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Situbondo Junaidi, mengaku bakal memeriksa kebenaran informsi ini. Menruutnya semua laporan tentang pembayaran upah tak sesuai UMK akan proses penyelesaian melalui Disnaker.

“Pemkap  juga tidak ingin para buruh yang sudah bekerja keras dibayar dibawah UMK, jika itu terbukti melanggar bakal ditindak sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku , sebab perusahaan yang tidak melengkapi UMK dan Jamsostek adalah pelanggaran terhadap undang-undang (UU) tenaga kerja. katanya. (edo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buruh Di Situbondo Keluhkan Gajinya Dibawah UMK

Terkini

Close x