
Pasalnya, termohon yang yang
diduga melakukan korupsi ‘Pungli’ atas kegiatan
bimtek dalam penyusunan laporan keuangan BOP ini, beralibi bahwa penahanannya tidak
cukup bukti, selain itu seorang pegawai Negri Sipil (PNS) tidak akan melarikan
diri.
Kasi Pidsus Kejari Jember
Rahardi Hardian mengaku siap menghadapinya, penahanan dilakukan karena
Kejaksaan sudah punya dua alat bukti cukup, dengan mempertimbangkan objektif
sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat KUHP karena ancaman hukumnya lebih
dari lima tahun.
Selain itu kata
Haedian, juga mempertimbangkan subyektif yang diatur dalam pasal 21 ayat
1 KUHP, yaitu adanya kekhawatiran tersangka melarikandiri, dan merusak barang
bukti, serta dikwatirkan mempengarui saksi serta melakukan kembali perbuatan
tersebut.
"Disamping dua alat
bukti yang sudah didapat juga mengacu pada alasan subjektif, karena dari
keterangan tersangka lain, sempat ada perubahan, termasuk juga ada upaya
mempengarui saksi lain."jelasnya
Selain itu asas Equality
Before the Law (kesamaan kedudukan setiap orang dihadapkan hukum, karena
perkara tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama
sama, saudara Ningtyas sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) seorang guru dengan
Heri Yudi sebagai kapasitas kepala bidang yang juga ASN.
Bahkan, katanya, kalau tidak
dilakukan penahanan akan timbul preseden buruk adanya tebang pilih dimata
hukum. “Sesuai ketentuan pasal 84 KHAP
mengenai alat bukti, dimana dalam perkara pemohon Heri Yudi sudah dari
minimal alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian dalam persidangan nanti.
Diberitakan usai menahan oknum
guru yang juga Ketua Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD, Sudaryanti Neng Tiyas
(45), Kejari menahan Heri Yudi, yang saat ini berdinas di
Perpustakaan Arsip dan Dukumen Daerah (Purpusda) ini, langsung dilakukan
penahanan badan di Lapas Kelas IIA Jember