Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Dana BOP PAUD

10/23/18, 19:49 WIB Last Updated 2018-10-23T16:01:38Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dipraperadilan Heri Yudi, tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Operasi Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2017.



Pasalnya, termohon yang yang diduga melakukan korupsi  ‘Pungli’ atas kegiatan bimtek dalam penyusunan laporan keuangan BOP ini, beralibi bahwa penahanannya tidak cukup bukti, selain itu seorang pegawai Negri Sipil (PNS) tidak akan melarikan diri.

Kasi Pidsus Kejari Jember Rahardi Hardian mengaku siap menghadapinya, penahanan dilakukan karena Kejaksaan sudah punya dua alat bukti cukup, dengan mempertimbangkan objektif sebagaimana  diatur dalam pasal 21 ayat KUHP karena ancaman hukumnya lebih dari lima tahun.

Selain itu kata Haedian,  juga mempertimbangkan subyektif yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHP, yaitu adanya kekhawatiran tersangka melarikandiri, dan merusak barang bukti, serta dikwatirkan mempengarui saksi serta melakukan kembali perbuatan tersebut.

"Disamping dua alat bukti yang sudah didapat juga mengacu pada alasan subjektif, karena dari keterangan tersangka lain,  sempat ada perubahan, termasuk juga ada upaya mempengarui saksi lain."jelasnya

Selain itu asas Equality Before the Law (kesamaan kedudukan setiap orang dihadapkan hukum, karena perkara tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama sama, saudara Ningtyas sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) seorang guru dengan Heri Yudi sebagai kapasitas kepala bidang yang juga ASN.

Bahkan, katanya, kalau tidak dilakukan penahanan akan timbul preseden buruk adanya tebang pilih dimata hukum.  “Sesuai ketentuan pasal 84 KHAP mengenai alat bukti, dimana dalam perkara pemohon Heri Yudi sudah dari minimal alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian dalam persidangan nanti.

Diberitakan usai menahan oknum guru yang juga Ketua Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD, Sudaryanti Neng Tiyas (45), Kejari menahan Heri Yudi, yang saat ini berdinas di Perpustakaan Arsip dan Dukumen Daerah (Purpusda) ini, langsung dilakukan penahanan badan di Lapas Kelas IIA Jember

"Tersangka yang saat itu menjabat Kabid Paud Diknas Jember ditahan karena diduga melakukan menyalahgunakan kewenagan dan korupsi dana BOP PAUD Jember tahun 2017," Ungkap Kepala Seksi Unteljen Kejari Jember Agus Kurniawan Senin (24/9/2018) sore usai melakukan penahan. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Dana BOP PAUD

Terkini

Close x