
Kedua pelaku ini tergolong
sadis, karena setiap menjalankan aksinya selalu membawa senjata tajam berupa
clurit, apabila korban melawan, mereka tidak segan-segan melukai korbannya. Demikian
diungkapkan Kapolres Jember AKBP. Kusworo wibowo, Rabu (10/10/2018) siang.
Keduanya ditangkap di dua
lokasi berbeda, Slamet (40) warga Kertonegoro Jenggawah ditangkap diperumahan
alam hijau kelurahan Sempusari kecamatan kaliwates sedangkan, Dodik H (31)
warga Poreng Slawu Patrang ditangkap di Dusun Krajan Desa Sukorambi Kecamatan
Sukorambi Kabupaten Jember.
Modusnya pelaku dengan mencongkel
pintu rumah korban dan mengambil motor dan dengan cara Sayapan (Pelaku membuti motor
korban). "Ketika ditempat sepi pelaku menendang sepeda motor korban
dan mengambilnya," Jelasnya.
Berdasarkan hasil
pengembangan, kata Kusworo, pelaku melakuan di 11 TKP yakni, Sukorambi, Sempolan,
Kaliwates, Patrang-gebang, Gambirono pasar, Rambipuji-kaliwining, Pasar sapi
Tempurejo, kaca piring 2 Gebang patrang, Jl. Kelinci Sukorejo sumbersari, pasar
tanjung kaliwates.