Translate

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Jember Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

10/10/18, 17:38 WIB Last Updated 2018-10-10T11:41:41Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dua pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dan Pemberatan (Curat), Selasa (9/10/2018) ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember

Kedua pelaku ini tergolong sadis, karena setiap menjalankan aksinya selalu membawa senjata tajam berupa clurit, apabila korban melawan, mereka tidak segan-segan melukai korbannya. Demikian diungkapkan Kapolres Jember AKBP. Kusworo wibowo, Rabu (10/10/2018) siang.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, Slamet (40) warga Kertonegoro Jenggawah ditangkap diperumahan alam hijau kelurahan Sempusari kecamatan kaliwates sedangkan, Dodik H (31) warga Poreng Slawu Patrang ditangkap di Dusun Krajan Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember.

Modusnya pelaku dengan mencongkel pintu rumah korban dan mengambil motor dan dengan cara Sayapan (Pelaku membuti motor korban). "Ketika ditempat sepi pelaku menendang sepeda motor korban dan mengambilnya,"  Jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, kata Kusworo, pelaku melakuan di 11 TKP yakni, Sukorambi, Sempolan, Kaliwates, Patrang-gebang, Gambirono pasar, Rambipuji-kaliwining, Pasar sapi Tempurejo, kaca piring 2 Gebang patrang, Jl. Kelinci Sukorejo sumbersari, pasar tanjung kaliwates.

Tiga unit motor (2 Honda VARIO dan 1 Honda BEAT) dan 1 Honda VARIO milik tersangka, 1 buah Celurit, 1buah kunci T, 1 buah linggis, dan 1 buah tang berhasil diamankan dan  pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara Subsider pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  (Yud/Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satreskrim Polres Jember Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Terkini

Close x