Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Jember, Jawa Timur yang terbelit hukum kasus Hibah Bansos Ternak 2015, sudah Incraht
atas Vonis Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara
penasehat hukum Thoif Zamroni, M Nuril mengatakan juga menerima putusan majelis
hakim yang dijatuhkan kepada kliennya. "Saya sudah melakukan komunikasi
dengan Pak Thoif terkait putusan itu dan kami sepakat untuk tidak ajukan
banding karena vonis itu diterima oleh klien saya," katanya. (edw).
Majelis Hakim Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (30/10/2018) menjatuhkan vonis pidana 2 tahun
penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 90
juta dengan memperhitungkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 90 juta,
serta mencabut hak politik terdakwa selama 1 tahun.
Pasalnya Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang tidak mengajukan banding terahadap putusan majelis
hakim atas vonis Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni. "Kami tidak banding
karena putusan itu sudah masuk 2/3 dari tuntutan 3 tahun penjara." kata
Kasi Pidsus Kejari Jember Herdian Rahadi, Jumat di Jember. (9/11/2018)
Sesuai dengan aturan,
lanjut dia, jaksa harus mengajukan banding jika vonis hukuman yang diputus oleh
majelis hakim kurang dari dua sepertiga tuntutan jaksa penuntut umum. "Untuk
vonis terdakwa Thoif Zamroni, sudah dua pertiga dari tuntutan JPU, sehingga
kami tidak ajukan banding," tuturnya.
Herdian menambahkan
bahwa keputusan tesebut boleh dikata sudah Incraht karena keputusan itu sudah
berkekuatan hukum tetap, sebab putusan Pengadilan Tipikor sudah diterima oleh
kedua belah pihak.