
"Ini uang
TKD Desa Demong dan Desa Langkap, Total dana TKD yang kita kembalikan seluruh
mencapai sebesar Rp 807.802.187, Juta Uang itu dana kas desa yang digunakan untuk kepentingan
pembangunan di desa " Demikian kata Kejari, Nur Slamet melalui Kasi Pidsus
Kejari Situbodo, Reza Aditya Wardhana.
Dikatakan oleh Reza,
pihaknya menindaklanjuti dan bekerja sama dengan pihak Inspektorat dalam APIP
Kabupaten Situbondo terkait pengelolaan tanah kas desa terdapat kesalahan
administratif. "Karena itu kesalahan administratif, maka bentuk tindak
lanjutnya pemulihan kas desa," jelasnya.
Dengan
pengembalian dana kas desa untuk proses hukum yang dilakukan kejaksaan
berlanjut ke proses hukum dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa masih
didalami.
Sementara
Kepala Inspektorat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Situbondo, Bambang Priyanto
mengatakan setiap penggunaan keuangan negara dan daerah sebagaimana diatur
Undang undang nomor 1 tahun 2004 harus dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya kasus
dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa di Desa Demung dan Langkap ini dilaporkan
aktivis LSM ke Kejari. yakni Desa Demong Kecamatan Besuki mencapai sebesar Rp 600.302.187,
dan Desa Langkap Kecamatan Besuki sebesar Rp 127.500.800. (edo)