Translate

Iklan

Iklan

Kejari Situbondo Serahkan Rp 807 juta Dana TKD Ke Dua Desa

12/06/18, 20:58 WIB Last Updated 2018-12-06T14:23:17Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Kamis (06/12/2018) mengembalikan dana pengelolaan tanah kas desa (TKD) pada dua desa di Kecamatan Besuki, yang diserahkan pengelola TKD.

"Ini uang TKD Desa Demong dan Desa Langkap, Total dana TKD yang kita kembalikan seluruh mencapai sebesar Rp 807.802.187, Juta Uang itu  dana kas desa yang digunakan untuk kepentingan pembangunan di desa " Demikian kata Kejari, Nur Slamet melalui Kasi Pidsus Kejari Situbodo, Reza Aditya Wardhana.

Dikatakan oleh Reza, pihaknya menindaklanjuti dan bekerja sama dengan pihak Inspektorat dalam APIP Kabupaten Situbondo terkait pengelolaan tanah kas desa terdapat kesalahan administratif. "Karena itu kesalahan administratif, maka bentuk tindak lanjutnya pemulihan kas desa," jelasnya.

Dengan pengembalian dana kas desa untuk proses hukum yang dilakukan kejaksaan berlanjut ke proses hukum dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa masih didalami.

Sementara Kepala Inspektorat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Situbondo, Bambang Priyanto mengatakan setiap penggunaan keuangan negara dan daerah sebagaimana diatur Undang undang nomor 1 tahun 2004 harus dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa di Desa Demung dan Langkap ini dilaporkan aktivis LSM ke Kejari. yakni Desa Demong Kecamatan Besuki mencapai sebesar Rp 600.302.187, dan Desa Langkap Kecamatan Besuki sebesar Rp 127.500.800. (edo)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Situbondo Serahkan Rp 807 juta Dana TKD Ke Dua Desa

Terkini

Close x