
Tampaknya persidangan membuat trauma korban. Sejak
awal pemeriksaan, perempuan berhijab ini terlihat menangis. “Saya dianiaya.
Saya mau dibunuh,” ujarnya menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Mulyo
Santoso SH saat sidang yang
dipimpin ketua Majelis Hakim Luluk Winarko SH MH ini.
Wilujeng yang baru saja dicecar JPU dengan sejumlah pertanyaan mulai terbawa suasana saat ia diperlakuan tidak
manusiawi oleh terdakwa Agus Siswanto alias Agus Welek (46). Benar saja, sekitar 15 menit, tiba-tiba Wilujeng
histeris. Berkali-kali dia meneriakkan kalimat ‘saya dianiaya, saya mau
dibunuh’. Keluhnya.
Sesaat kemudian, perempuan
ini ambruk dari kursi saksi. Spontan jaksa dan pengacara terdakwa mendekat
untuk menolong. Perempuan ini sempat dibawa ke ruang kesehatan Pengadilan
Negeri (PN)
Banyuwangi sebelum akhirnya dilarikan ke
rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Karena kondisinya yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan,
JPU memanggil saksi lain. Saksi berikutnya Haniati (40), warga Dusun Sukomukti,
Desa Sukamaju, Srono. Perempuan ini
adalah pembantu terdakwa Agus Siswanto, ditanya
seputar uang milik Wilujeng yang dirampas Agus Welek.
Haniati mengaku dirinya
dititipi uang itu oleh terdakwa, namun tidak tahu uang
apa. Dia hanya diminta menyimpan. Perempuan
ini mengaku tidak membuka tas kresek warna hijau itu. Namun dia mengetahui dalam bungkusan itu adalah uang. “Saya bawa
pulang lalu saya simpan dalam lemari,” ungkapnya.