
Tampak Kapolres Jember,
AKBP Kusuworo Wibowo sendiri bersama Kapolsek Patrang AKP Mahrobi Hasan dan jajarannya
terjun langsung ke Lokasi Kejadian Perkara (TKP), di gudang penyimpanan barang
haram ini yang terletak di selatan Pasar Gebang, perbatasan kecamatan Patrang
dan Kecamatan Kaliwates.
Penggerebakan ini berkat adanya
informasi bahwa akan adanya peredaran miras di malam tahun pergantian tahun di Kabupaten
Jember, bahkan sudah sejak beberapa hari lalu polisi sudah melakukan
penyelidikan berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal di Jember ini.
Bahkan Kata orang nomor 1 di Kepolisian Resort Jember ini sudah ada beberapa yang sudah mencoba mepesan. “Berkat kesigapan petugas di lapangan hari ini berhasil melakukan tangkap tangan sebelum miras tersebut sampai jatuh ke tangan masyarakat”, lanjutnya.
Merek miras yang diamankan yaitu mension, arak yang menggunakan botol air mineral, anggur orang tua dan yang paling bahaya adalah alkohol 70% yang untuk membersihkan luka tapi dijual untuk dikonsumsi dengan cara diminum dioplos dengan dicampur suplemen untuk menambah rasa. “Dan ini bahaya," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal berlapis selain Pasal 204 KUHP, 300 KUHP dan ditambah dengan UU kesehatan maupun UU pangan, agar bisa memberikan efek jera bagi pengedar miras yang bisa mengakibatkan korban jiwa. "Saat ini baru satu, di Gebang. Nanti, kita kembangkan," tegasnya. (eros).
Inilah Video Detik-detik Penggerebekan ratusan botol Miras di Jember