Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tiga bulan kabur, Zaenal Abudin, pelaku pembunuhan dapat diringkus Polres Jember di Dusun Kendala Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura dari tempat persembunyiannya.
Berdasarkan hasil perbuatannya tersebut tersangka
Zaenal Abudin akan di kenakan KUHP Pasal 338 junto 351 ayat 3 dan 372 dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara. (edw)
Penangkapan warga Dusun Gambiran Desa / kecamatan Mumbulsari
Rabu (5/12/2018) lalu ini, berawal dari kecurigaan temukannya sesosok mayat di Mata air Simpen
Dusun Krajan Desa Sidomulyo Kecamatan Silo pada 18 September 2018 lalu.
“jajaran Polres Jember Satreskrim mencurigai bahwa
mayat tersebut akibat tindakan pembunuhan. Dari kecurigaan tersebut
Satreskrim melakukan penyidikan lebih mendalam" ungkap Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH saat Press Converence di
halaman Mapolres Senin (10/12/2018)
Dari
hasil penyidikan awal katanya, ditemukan sepeda motor milik
korban yang sudah dijual kepada orang lain. Dari hasil penemuan motor korban, disimpulkan bahwa penemuan mayat yang diketahui
bernama Latif warga dusun Krajan Desa Mumbulsari akibat tindak pidana pembunuhan"
jelasnya.
Sementara
barang bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain sepeda motor tersangka
Yamaha Mio, sepeda motor korban Honda Supra X, baju milik korban dan pelaku,
balok kayu yang di gunakan untuj memukul kepala korban dan masih banyak yang
lainnya.
Berdasarkan
hasil penyidikan tersebut Kapolres perintahkan Satreskrim untuk segera
melakukan tindakan penangkapan. Pelaku mengakui pembunuhan dilakukan lantaran diolok-olok saat menagih hutang dan mengolok-olok
yang membuatnya tersinggung.
“Karena tersinggung tersangka kemudian
mukul korban
dengan balok kayu dan menenggelamkan kepala korban ke dalam lumpur untuk
memastikan korban benar-benar meninggal dunia. Sehingga terjadilah tindakan
pembunuhan tersebut”, jelas Kusworo.