Translate

Iklan

Iklan

Angka Perceraian Di Jember Naik, Tertinggi Dipicu Perselisihan dan Ekonomi

1/04/19, 21:48 WIB Last Updated 2019-01-04T15:51:22Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dibandingkan Tahun 2017, angka Kasus Penceraian Di Kabupaten Jember Tahun 2018 mengalami kenaikan, Perceraian Terbanyak Dipicu Masalah Perselisihan dan Ekonomi.

Pada tahun 2017 tercatat ada 5.898 kasus perceraian, sementara pada Tahun 2018 jumlahnya mencapai 6.326 yang diputus ke Pengadilan Agama Kabupaten Jember.Faktor pemicu terbanyak adalah perselisihan rumah tangga dan motif ekonomi, kemudian akibat pihak ketiga serta meninggal dunia.

"Kasus perceraian gugatan yang diajukan pihak suami (laki-laki) Cerai Talak 1.745 perkara sedang Cerai gugat pihak Istri 4.581 perkara."Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA) Jember, Drs H A Imron, AR, SH, MA melalui Humas Pengadilan Agama Jember Drs Anwar SH, MH, Jum'at (4/1/2018) Sore

Penyebab perceraian yaitu akibat Mabuk 6 perkara, Judi 10 perkara, Meninggalkan salah satu pihak 176 pekara Dihukum penjara 4 perkara, Poligami 4 perkara, KDRT 45 Perkara, Cacad badan 3 perkara, Perselisihan dan pertengkaran 2965 perkara, Kawin paksa 16 Perkara. Murtad 27 perkara, Ekonom 2906 Perkara.

"Faktor ekonomi dan perselisihan, menjadi faktor tertinggi pemicu perceraian. Selama ini, kami selalu mengutamakan jalan mediasi agar rujuk kembali. Karena kami menyadari, saat terjadi perceraian pasti yang menjadi korban adalah anak," tegasnya.

Sedangkan perkara yang sudah dimediasi sebanyak 260 perkara dicabut dan 170 gugur, 
Untuk diketahui dalam setahun Pengadilan Agama dalam tahun 2018 telah memutuskan sebanyak 13.193 perkara, namun masih ada tunggakan perkara belum terselesaikan sejumlah 889 untuk diselesaikan di tahun 2019.

Anwar menambahkan, perkara yang diselesaikan yakni ijin kawin' sebelum usia 21 orang tua tidak mengijinkan, dan Dispensasi kawin' bila usia belum 16 tahun wanita dan belum berusia 19 tahun pria sebanyak 132 perkara,

Selain itu masih ada perkara lain yakni poligami sebanyak 10 perkara, gono-gini (pembagian warisan) 5 perkara, pengesahan anak 3 perkara, Adopsi 7 perkara, 65 Perkara perwalian anak dibawah umur, yang terbesar Perkara penetapan nikah (Isbat Nikah) sebanyak 5.618 pasang. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Angka Perceraian Di Jember Naik, Tertinggi Dipicu Perselisihan dan Ekonomi

Terkini

Close x