Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Dibandingkan Tahun 2017, angka Kasus Penceraian Di Kabupaten Jember Tahun 2018 mengalami
kenaikan, Perceraian Terbanyak Dipicu Masalah Perselisihan dan Ekonomi.
Selain itu masih ada
perkara lain yakni poligami sebanyak 10 perkara, gono-gini (pembagian warisan)
5 perkara, pengesahan anak 3 perkara, Adopsi 7 perkara, 65 Perkara perwalian
anak dibawah umur, yang terbesar Perkara penetapan nikah (Isbat Nikah) sebanyak
5.618 pasang. (edw).
Pada tahun 2017 tercatat ada 5.898 kasus
perceraian, sementara pada Tahun 2018 jumlahnya mencapai 6.326 yang diputus ke Pengadilan Agama Kabupaten Jember.Faktor pemicu
terbanyak adalah perselisihan rumah tangga dan motif ekonomi, kemudian akibat
pihak ketiga serta meninggal dunia.
"Kasus perceraian gugatan yang
diajukan pihak suami (laki-laki) Cerai Talak 1.745 perkara sedang Cerai gugat pihak
Istri 4.581 perkara."Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama
(PA) Jember, Drs H A Imron, AR, SH, MA melalui Humas
Pengadilan Agama Jember Drs Anwar SH, MH, Jum'at (4/1/2018) Sore
Penyebab perceraian yaitu akibat Mabuk 6 perkara, Judi
10 perkara, Meninggalkan salah satu pihak 176 pekara Dihukum penjara 4 perkara,
Poligami 4 perkara, KDRT 45 Perkara, Cacad badan 3 perkara, Perselisihan dan
pertengkaran 2965 perkara, Kawin paksa 16 Perkara. Murtad 27 perkara, Ekonom 2906
Perkara.
"Faktor ekonomi dan perselisihan,
menjadi faktor tertinggi pemicu perceraian. Selama ini, kami selalu
mengutamakan jalan mediasi agar rujuk kembali. Karena kami menyadari, saat
terjadi perceraian pasti yang menjadi korban adalah anak," tegasnya.
Sedangkan perkara yang sudah dimediasi sebanyak 260 perkara dicabut dan 170 gugur, Untuk diketahui dalam setahun Pengadilan Agama dalam tahun 2018 telah memutuskan sebanyak 13.193 perkara, namun masih ada tunggakan perkara belum terselesaikan sejumlah 889 untuk diselesaikan di tahun 2019.
Sedangkan perkara yang sudah dimediasi sebanyak 260 perkara dicabut dan 170 gugur, Untuk diketahui dalam setahun Pengadilan Agama dalam tahun 2018 telah memutuskan sebanyak 13.193 perkara, namun masih ada tunggakan perkara belum terselesaikan sejumlah 889 untuk diselesaikan di tahun 2019.
Anwar menambahkan, perkara yang diselesaikan yakni
ijin kawin' sebelum usia 21 orang tua tidak mengijinkan, dan Dispensasi kawin'
bila usia belum 16 tahun wanita dan belum berusia 19 tahun pria sebanyak 132
perkara,