Translate

Iklan

Iklan

Dua Pemuda Lajang di Jember Diringkus Polisi Saat Membawa Ganja

1/30/19, 22:53 WIB Last Updated 2019-01-31T15:17:55Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit reserse Kriminal Kepolisian sektor (Polsek) Sumbersari Polres Jember, selasa (29/1/2019) ringkus dua pemuda lajang pengguna Narkotika Golongan 1 jenis ganja.

Mereka adalah Rio Prasetyo Handoko (20) warga dusun Krajan Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji dan M Gufron adi pangestu (21) asal dusun Klanceng. Keduanya ditangkap di jalan Karimata, Depan Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Jember sekitar pukul 00.30 Wib

Penangkapan berkat Informasi masyarakat. Dari hasil penyelidikan, ada dua orang yang berboncengan sepeda motor gelagatnya mencurigakan. “Kami memeriksa keduanya, ternyata benar ditemukan 1 Pokcet ganja, terselip disakunya," ungkap Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil Amd,  Rabu (30/1/2019).

Mendapati hal itu keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Sumbersari untuk dilakukan (menjalani) pemeriksaan. Saat diIntrogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari rekannya yang berinisial WD dengan harga Rp250.000 ribu, sedangkan WD mendapatkan dari SN.

"Tersangka memesannya via pesan WhatSaap, Ganja itu akan dipakai di wilayah Jubung Kecamatan Sukorambi bersama ke empat rekannya, Barang bukti itu akhirnya diamankan polisi, 1klip Narkotika jenis ganja seberat lbh krg 2.50 gram,1 unit sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol. P 4889 SN”, jelasnya.

 Selain itu polisi juga mengamankan 1 buah Hand Phone (HP) merk REDMI NOTE 5 PRO dgn Nomo Sim card, yang gunakan pelaku untuk memesan. Atas perbuatannya Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) lebih sub 132 ayat (1) UU No.35 Thn 2009, tentang Narkotika. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pemuda Lajang di Jember Diringkus Polisi Saat Membawa Ganja

Terkini

Close x