
Mereka adalah Rio
Prasetyo Handoko (20) warga dusun Krajan Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji dan
M Gufron adi pangestu
(21) asal dusun Klanceng. Keduanya ditangkap di
jalan Karimata, Depan Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Jember sekitar pukul
00.30 Wib
Penangkapan berkat Informasi masyarakat. Dari hasil penyelidikan, ada dua orang yang berboncengan sepeda motor gelagatnya mencurigakan. “Kami memeriksa keduanya, ternyata benar ditemukan 1
Pokcet ganja, terselip disakunya," ungkap Kapolsek Sumbersari
Kompol Faruk Mustafa Kamil Amd, Rabu (30/1/2019).
Mendapati hal itu
keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Sumbersari untuk dilakukan (menjalani) pemeriksaan. Saat diIntrogasi,
tersangka mengaku mendapatkan ganja dari rekannya yang berinisial WD dengan
harga Rp250.000 ribu, sedangkan WD mendapatkan dari SN.
"Tersangka memesannya via pesan WhatSaap, Ganja itu akan dipakai di wilayah Jubung Kecamatan Sukorambi bersama ke empat rekannya, Barang bukti itu akhirnya diamankan polisi, 1klip Narkotika jenis ganja seberat lbh krg 2.50 gram,1
unit sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol. P 4889 SN”, jelasnya.