
Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.30 wib di Jl Danau Toba Kelurahan Tegalgede. Kasus ini diketahuinya ketika pelaku sedang menjual (hasil kejahatan)
dengan cara memposting di Facebook. Demikian ungkap Kapolsek Sumbersari Kompol
Faruk Mustafa Kamil, Amd, Kamis (31/1/2019).
"Petugas
yang curiga bahwa Laptop itu yang dicarinya, menawarnya, setelah deal
harganya, kita janjian di tempat yang sudah kita tentukan." jelasnya.
Penyamaran
petugas menjadi Pembeli itu berhasil mengungkap tersangka dan membawa Laptop hasil kejahatan resedivis ini. "Setelah
kita lihat ciri cirinya sama dengan yang dilaporkan, kita langsung menangkapnya
dan membawanya ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan," lanjutnya.