Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Reserse kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbersari Sabtu
(26/1/2019) ringkus Hariyanto (39) pencuri Laptop Asuz milik Tamim Muzakki (19), mahasiswa Jember.
Berang bukti berupa Laptop Asus, warna putih sesuai
ciri-ciri yg diberikan korban, dengan nomor imei X200CA-KX184D No.
E2NOCX49359088, berhasil diamankan Polisi. Atas perbuatannya polisi menjeratnya dengan Pasal 363
ayat (1) ke 3,5 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (edw).
Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.30 wib di Jl Danau Toba Kelurahan Tegalgede. Kasus ini diketahuinya ketika pelaku sedang menjual (hasil kejahatan)
dengan cara memposting di Facebook. Demikian ungkap Kapolsek Sumbersari Kompol
Faruk Mustafa Kamil, Amd, Kamis (31/1/2019).
"Petugas
yang curiga bahwa Laptop itu yang dicarinya, menawarnya, setelah deal
harganya, kita janjian di tempat yang sudah kita tentukan." jelasnya.
Penyamaran
petugas menjadi Pembeli itu berhasil mengungkap tersangka dan membawa Laptop hasil kejahatan resedivis ini. "Setelah
kita lihat ciri cirinya sama dengan yang dilaporkan, kita langsung menangkapnya
dan membawanya ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan," lanjutnya.