Translate

Iklan

Iklan

Polsek di Jember Ringkus Tiga Pengedar Okerbaya

1/29/19, 22:41 WIB Last Updated 2019-01-30T15:51:57Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dalam sehari, jajaran Polsek Kalisat Polres Jember ringkus tiga pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), ketiga tersangka ditangkap di sejumlah wilayah Polsek Kalisat.

Dari penangkapan itu, Korps Bhayangkara berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) kurang lebih 286 butir okerbaya. "Mereka kami tangkap, sesaat setelah mendapatkan laporan, lantaran merasah resah atas ulah mereka," kata Kapolsek Kalisat AKP Sukari SH Selasa (29/1/2019) siang

Menurutnya dua tersangka ini sudah menjadi incaran karena kerap mengedarkan ke sejumlah kalangan di Kalisat. "Ada kalangan pelajar, anak jalanan, dan pekerja. Sasarannya banyak, makanya ini sangat berbahaya kalau tidak dihentikan," terangnya.

Matan kasat Reskoba Jember ini, bertekad memerangi praktik peredaran Okerbaya dan Narkoba. "Kami akan perang melawan peredaran Okerbaya dan Narkoba. Ini baru tahap awal, nanti ke depan, kami akan berantas dan ungkap lebih banyak lagi tersangka dan barang buktinya" urai AKP Sukari.

Sistem penjualan mereka sudah tertata rapi. Jadi, mereka membeli ke bandar dan dijual lagi dalam bentuk plastik klip kecil berisi 10 butir seharga Rp 20 ribu. "Tersangka edarkan isinya 10 per plastik, dengan harga 20 ribu ambil keuntungan sepuluh ribu per klipnya, Mereka ini rata-rata pengguna," jelasnya.

Dari tersangka Ahmad Desy (25) asal Lingkungan Langsepan Kelurahan Keranjingan Kecamatan  Sumbersari di dapat barang bukti 26 butir obat putih berlogo Y jenis Trihexyphenidyl dan satu hp samsung beserta uang hasil penjualan enam puluh ribu rupiah.

Sedangkan dari tsk Muhammad Erfandi bin Marsudi (25),  bertempat tinggal di Lingkungan Jambuan Kelurahan / Kecamatan Sumbersari. didapat barang bukti 60  butir obat putih berlogo Y jenis Trihexyphenidyl, dan satu HP Smartfren. 

Sementara tak Muhammad Baihaqi Soni bin Rahman (23) warga dusun Greden Desa Puger Kulon, Puger, dengan barang bukti 200 butir berlogo Y, dan Hp OPPO A37 warna hitam nomor. " A-S ditangkap di jl Desa Gambiran, M-E ditangkap di SPBU Kalisat, dan MBS, ditangkap di jalan Desa Sumbeejeruk." Terangnya.

Dalam pemeriksaan terungkap, dua tersangka menjual ke rekan-rekan terdekat."Jadi mereka punya komunitas sendiri. Mereka punya sandi sendiri untuk memperjualbelikan okerbaya. Ketiga tersangka melanggar dalam pasal 196 Subs Pasal 197 Undang Undang RI No.36 th.2009 tentang kesehatan. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek di Jember Ringkus Tiga Pengedar Okerbaya

Terkini

Close x