Translate

Iklan

Iklan

Hanya Delapan Parpol di Situbondo Yang Punya Dana Kampanye

1/14/19, 20:14 WIB Last Updated 2019-01-14T13:42:09Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dari 16 Parpol peserta pemilu di Situbondo, Jawa Timur hanya separuh  yang sudah punya dana kampanye, sedangkan delapan Parpol lain sisahnya tidak memiliki dana Kampanye.

Delapan Parpol peserta Pemilu yang sudah memiliki dana kampanye, masing-masing  adalah PKB, PPP, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, Partai Hanura, Perindo, dan PAN, sementara delapan yang belum memiliki dana kampanye yaitu  Partai Gerindra, Demokrat, Nasdem, PBB, Garuda, PSI, Berkarya, PSI dan PKPI.

Menurut Komisioner KPU Situbondo, Yuniati Iswari bahwa  sesuai ketentuan Penyerahan laporan dana kampanye terakhir tertanggal 2 Januari 2019 dan harus diumumkan Laporan Dana Kampanye masing-masing Parpol dan Capres-Cawapres pada tanggal 3 Januari 2019 lalu.

“Semua parpol sudah melaporkan dana kampanye, meski  yang tidak memiliki caleg seperti Partai Garuda. Selain melaporkan dana kampanye, partai juga harus melaporkan pengeluaran dana kampanye 14 April mendatang atau satu minggu setelah pemungutan suara,” jelasnya, Senin (14/2/2019).

Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),  hingga  tanggal 2 Januari 2019  lalu, terbesar dua Parpol, parpol lain angkanya dibawah ratusan juta rupiah, bahkan, sebagian Parpol nihil sumbangan. Yuni mengaku, laporan itu akan jadi bahan auditor KPU Jawa Timur.

Umumnya dana kampanye diperoleh bantuan parpol itu sendiri. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menjadi partai yang memiliki dana kampanye terbesar yaitu 354 juta rupiah, disusul PPP, 116 juta 330. Partai Golkar 66 juta 177, PDI Perjuangan 47 juta 623. PKS; 37 juta 746. Partai Hanura;  33 juta 668, Perindo 17 juta 330 dan PAN; 15 juta.

Menurutnya, sumbangan berasal dari pengurus DPP, pengurus Provinsi dan Kabupaten masing-masing parpol. Ada juga dari para calon legislatif (caleg). Sumbangan juga  bersumber dari pihak lain. Yaitu kelompok, perorangan, dan badan usaha non pemerintah. “Di Situbondo, sampai saat ini belum ada dari pihak lain,” ujarnya.

Untuk tahapan penyerahan dana kampanye dimulai sejak tanggal 23 September 2018 lalu,  dengan laporan awal dana kampanye (LADK). Setelah itu, parpol menyerahkan LPSDK. Kemudian mendekati pelaksanaan pemilihan nanti, Parpol diharuskan menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Parpol yang tidak menyerahkan LADK, dikenai sanksi, tidak ditetapkan sebagai pemilih di TPSnya, sedangkan penyerahan LPSDK tidak ada sanksi, tapi tetap kami wajibkan, Sedangkan parpol yang tidak menyerahkan LPPDK, bisa berujung pada pembatalan caleg terpilih,” pungkasnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo Janur Sastra Ananda sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa Partainya memang belum melaporkan dana kampanye, karena ada kesalahan komunikasi. “Bukan tidak mau melaporkan dana kampanye ke KPU Situbondo, melainkan ada kesalahan komunikasi petugas administrasi”, jelanya.

Meski demikian katanya, pihaknya pasti akan melaporkan dana kampanye Partai Demokrat kepada KPU Situbondo, namun Dirinya masih belum besedia menyebutkan berapa besarannya. “Yang pasti, dana kampanye partainya diperoleh dari hasil sumbangan Caleg”, jelasnya. (edo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hanya Delapan Parpol di Situbondo Yang Punya Dana Kampanye

Terkini

Close x