Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dari 16 Parpol peserta pemilu di Situbondo, Jawa Timur hanya separuh yang sudah punya
dana kampanye, sedangkan delapan
Parpol lain sisahnya tidak memiliki dana Kampanye.
Meski
demikian katanya, pihaknya pasti akan melaporkan dana kampanye Partai Demokrat
kepada KPU Situbondo, namun Dirinya masih belum besedia menyebutkan berapa besarannya.
“Yang pasti, dana kampanye partainya diperoleh dari hasil sumbangan Caleg”,
jelasnya. (edo).
Delapan
Parpol peserta Pemilu yang sudah memiliki dana kampanye, masing-masing adalah PKB, PPP, Partai Golkar, PDI
Perjuangan, PKS, Partai Hanura, Perindo, dan PAN, sementara delapan yang belum
memiliki dana kampanye yaitu Partai Gerindra, Demokrat, Nasdem, PBB, Garuda, PSI, Berkarya, PSI dan PKPI.
Menurut
Komisioner KPU Situbondo, Yuniati Iswari bahwa sesuai
ketentuan Penyerahan laporan dana kampanye terakhir tertanggal 2 Januari 2019 dan
harus diumumkan Laporan Dana Kampanye masing-masing Parpol dan
Capres-Cawapres pada
tanggal 3 Januari 2019 lalu.
“Semua parpol sudah melaporkan dana kampanye, meski yang tidak
memiliki caleg seperti Partai Garuda. Selain melaporkan dana kampanye, partai
juga harus melaporkan pengeluaran dana kampanye 14 April mendatang atau satu
minggu setelah pemungutan suara,” jelasnya, Senin
(14/2/2019).
Laporan
penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga tanggal 2 Januari 2019 lalu, terbesar dua
Parpol, parpol lain angkanya dibawah ratusan juta rupiah, bahkan, sebagian
Parpol nihil sumbangan. Yuni
mengaku, laporan itu
akan jadi bahan auditor KPU Jawa
Timur.
Umumnya dana
kampanye diperoleh bantuan parpol itu sendiri. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menjadi partai yang
memiliki dana kampanye terbesar yaitu 354 juta rupiah, disusul PPP, 116 juta 330. Partai Golkar 66 juta 177, PDI Perjuangan 47 juta 623. PKS; 37 juta 746. Partai Hanura; 33 juta 668, Perindo 17 juta 330 dan PAN; 15 juta.
Menurutnya,
sumbangan berasal dari pengurus DPP, pengurus Provinsi dan Kabupaten
masing-masing parpol. Ada juga dari para calon legislatif (caleg). Sumbangan juga
bersumber dari pihak lain. Yaitu
kelompok, perorangan, dan badan usaha non pemerintah. “Di Situbondo, sampai
saat ini belum ada dari pihak lain,” ujarnya.
Untuk
tahapan penyerahan dana kampanye dimulai sejak tanggal 23 September 2018 lalu, dengan laporan awal dana kampanye (LADK).
Setelah itu, parpol menyerahkan LPSDK. Kemudian mendekati pelaksanaan pemilihan
nanti, Parpol diharuskan menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye (LPPDK).
Parpol
yang tidak menyerahkan LADK, dikenai sanksi, tidak ditetapkan sebagai pemilih
di TPSnya, sedangkan penyerahan LPSDK tidak ada sanksi, tapi tetap kami wajibkan,
Sedangkan parpol yang tidak menyerahkan LPPDK, bisa berujung pada pembatalan
caleg terpilih,” pungkasnya.
Ketua
DPC Partai Demokrat Situbondo Janur Sastra Ananda sebelumnya telah mengklarifikasi
bahwa Partainya memang belum melaporkan dana kampanye, karena ada
kesalahan komunikasi. “Bukan tidak mau melaporkan dana kampanye ke KPU Situbondo, melainkan ada
kesalahan komunikasi petugas administrasi”, jelanya.