Translate

Iklan

Iklan

Imigrasi Jember Sosialisasikan Aplikasi Online 'APAPO' Terbaru

1/24/19, 22:11 WIB Last Updated 2019-01-24T16:15:07Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Antisispasi antrian panjang, dan cegah praktek percaloan, Kantor Imigrasi Kelas II Jember sosialisasikan Inovasi Layanan pembuatan Paspor melalui sistem Online terbaru.

“Peluncuran Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) ini guna mempermudah layanan”,  kata Kasi Lalu Lintas dan Ijin Tinggal Kantor TPI II Jember, Satria Adi, didampingi Kepala Imigrasi, Kartana,  dan Humas Irvan saat Coffee Morning di kantor setempat, Kamis (24/01/2019) pagi .

Melalui Inovasi aplikasi generasi kedua ini, antrian permohonan paspor hanya bisa diakses secara online lewat satu ponsel pintar berbasis android, untuk satu keluarga. “Mulai hari ini  kita mulai melakukan sosialisasi, agar saat dilaunching pada tanggal 28 Pebruari 2018 nanti, masyarakat sudah mengetahuinya”, katanya.

Alasan diluncurkannya aplikasi versi kedua ini dikarenakan timbulnya beberapa masalah, seperti waktu tunggu yang lama. “Hal ini timbul karena, salah satunya adalah adanya duplikasi pemohon, jadi satu orang dia bisa meng-klik 2 Kantor Imigrasi (Kanim) yang berbeda” ungkap Satria.

Aplikasi terbaru ini lanjutnya, juga untuk memperbaiki adanya hubungan jaringan validasi dan verifikasi kesisteman antara Direktorat Jenderal  dan instansi terkait (Dispendukcapil), sehingga pelayanan paspor kepada masyarakat ini bisa dilakukan secara adil dan menyeluruh.

Kelengkapan fitur pada aplikasi APAPO ini dijamin akan lebih memudahkan pemohon dalam pengurusan paspor. “Untuk tata cara penggunaan aplikasi APAPO ini, pemohon akan dimintai keterangan identitas secara lengkap mulai dari nama, NIK, alamat serta nomor handphone.

Setelah melengkapi identitas yang diminta, pemohon akan diberikan satu akun untuk akses pelayanan paspor, untuk mencegah  antrian fiktif, pada  aplikasi ini hanya dapat digunakan maksimal 5 anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). “Caramua pengguna hanya perlu mengunduh Aplikasi”, lanjutnya.

Untuk dapat kembali mendaftar, setiap aplikasi hanya dapat digunakan setelah 30 hari sejak pendaftaran sebelumnya. “Sementara bagi warga yang masih belum bisa menggunakan androit, atau yang berkebutuhan khusus, kami masih menyediakan layanan khusus”, jelasnya. (eros/geby).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Imigrasi Jember Sosialisasikan Aplikasi Online 'APAPO' Terbaru

Terkini

Close x