Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Antisispasi antrian panjang, dan cegah praktek percaloan, Kantor Imigrasi Kelas
II Jember sosialisasikan Inovasi Layanan pembuatan Paspor melalui sistem Online
terbaru.
Untuk dapat kembali mendaftar, setiap aplikasi hanya
dapat digunakan setelah 30 hari sejak pendaftaran sebelumnya. “Sementara bagi
warga yang masih belum bisa menggunakan androit, atau yang berkebutuhan khusus,
kami masih menyediakan layanan khusus”, jelasnya. (eros/geby).
“Peluncuran Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) ini guna mempermudah
layanan”, kata Kasi Lalu Lintas dan Ijin
Tinggal Kantor TPI II Jember, Satria Adi, didampingi Kepala Imigrasi, Kartana, dan Humas Irvan saat Coffee Morning di kantor
setempat, Kamis (24/01/2019) pagi .
Melalui Inovasi aplikasi generasi kedua ini, antrian permohonan paspor hanya
bisa diakses secara online lewat satu ponsel pintar berbasis android, untuk
satu keluarga. “Mulai hari ini kita mulai
melakukan sosialisasi, agar saat dilaunching pada tanggal 28 Pebruari 2018 nanti,
masyarakat sudah mengetahuinya”, katanya.
Alasan diluncurkannya aplikasi versi kedua ini dikarenakan timbulnya beberapa
masalah, seperti waktu tunggu yang lama. “Hal ini timbul karena, salah satunya
adalah adanya duplikasi pemohon, jadi satu orang dia bisa meng-klik 2 Kantor Imigrasi (Kanim) yang
berbeda” ungkap Satria.
Aplikasi terbaru ini lanjutnya, juga untuk memperbaiki adanya hubungan
jaringan validasi dan verifikasi kesisteman antara Direktorat Jenderal dan instansi terkait (Dispendukcapil), sehingga
pelayanan paspor kepada masyarakat ini bisa dilakukan secara adil dan
menyeluruh.
Kelengkapan fitur pada aplikasi APAPO ini dijamin akan lebih memudahkan pemohon
dalam pengurusan paspor. “Untuk tata cara penggunaan aplikasi APAPO ini,
pemohon akan dimintai keterangan identitas secara lengkap mulai dari nama, NIK,
alamat serta nomor handphone.
Setelah melengkapi identitas yang diminta, pemohon akan diberikan satu
akun untuk akses pelayanan paspor, untuk mencegah antrian fiktif, pada aplikasi ini hanya dapat digunakan maksimal 5
anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). “Caramua pengguna
hanya perlu mengunduh Aplikasi”, lanjutnya.