
Menurut Ketua Panwascam Kecamatan Patrang , Fauzi bahwa sejumlah APK yang telah ditertibkan bersama PPL ini didampingi pihak Kepolisian dan Satpol PP Patrang itu terpasang di tiga titik lokasi antara lain terletak jalan
Bintoro, Jalan Karangsengon dan dijalan raya Gebang.
Penertiban ini sesuai di perbup no 14 tahun 2013 pasal 9 nomer 2 poin a, bahwa
APK tidak boleh dipaku dipohon, pasal 8 nomer 5 bahwa tidak boleh dipasang di
area pendidikan. “Atribut tersebut dipaku di pohon dan ditempelkan di tembok gedung
sekolahan yakni SDN Gebang tiga,” kata Fauzi.
Alat peraga berupa baliho dan Banner di tempat
terlarang dan sebelumnya sudah diimbau tidak memasang di tempat yang dilarang. "Kami sudah mengimbau
kepada partai politik atau calon legislatif agar tidak memasang alat peraga
kampanye yang dipasangnya di pohon, dan di tempat pendidikan," Ujarnya.