Translate

Iklan

Iklan

Panwascam Di Jember Mulai Tertibkan APK Yang Melanggar

1/23/19, 23:25 WIB Last Updated 2019-01-23T16:50:28Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Panwascam Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, rabu (23/1) tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg sejumlah PartaiPolitik yang menyalahi aturan perundang-undangan.

Menurut Ketua Panwascam Kecamatan Patrang , Fauzi bahwa sejumlah APK  yang telah ditertibkan bersama PPL ini didampingi pihak Kepolisian dan Satpol PP Patrang itu terpasang di tiga titik lokasi antara lain terletak jalan Bintoro, Jalan Karangsengon dan dijalan raya Gebang.

Penertiban ini sesuai di perbup no  14 tahun 2013 pasal 9 nomer 2 poin a, bahwa APK tidak boleh dipaku dipohon, pasal 8 nomer 5 bahwa tidak boleh dipasang di area pendidikan. “Atribut tersebut dipaku di pohon dan ditempelkan di tembok gedung sekolahan yakni SDN Gebang tiga,” kata Fauzi. 

Alat peraga berupa baliho dan Banner di tempat terlarang dan sebelumnya sudah diimbau tidak memasang di tempat yang dilarang. "Kami sudah mengimbau kepada partai politik atau calon legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye yang dipasangnya di pohon, dan di tempat pendidikan," Ujarnya.

Sementara perwakilan Satpol PP Iliyas membenarkan bahwa dirinya membantu menertibkan APK.  "Yang mana bener dan baliho dianggap telah melanggar tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku, diwilayah Patrang untuk ditertibkan." jelasnya (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panwascam Di Jember Mulai Tertibkan APK Yang Melanggar

Terkini

Close x