
Tersangka Abdul Rosid
(43), warga Perum Tegal Besar Kecamatan Kaliwates ini diduga bukan hanya sekali
dilakukan, pasalnya berdasarkan infomasi yang diterima dari pihak Polije, telah
kelilangan sebanyak 7 kali, dengan kerugian kurang lebih Rp 30 juta.
Kejadian ini terungkap
berkat laporan Polije (12/12/2018) lalu. “Dari hasil penyidikan dan
penyelidikan Polsek Sumbersari melakukan penangkapan. Demikian ungkap Kapolsek
Sumbersari Kompol Faruk Mustofa Kamil saat Press Converence di Mapolsek
setempat Rabu (9/1/2019).
Menurutnya bawah kejadian
pencurian tersebut adalah satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Modus yang dilakukan,
dengan cara mencongkel jendela ruang Akademik dengan memakai obeng yang sudah
disiapkan pada saat tersangka bekerja pada malam hari.
Kemudian tersangka
membuka satu persatu laci dalam ruangan dengan menggunakan kunci yang sudah disiapkan
dan berhasil mengambil uang sekitar Rp. 10 juta, menurut pengakuan tersangka (AR) sudah melakukan Curat di tempat
yang sama sebanyak 7 kali.