Translate

Iklan

Iklan

Puluhan RT dan RW Datangi Kantor Dispemasdes Jember

1/09/19, 20:16 WIB Last Updated 2019-01-09T14:49:39Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sekitar 20 orang Rt/Rw mewakii 119 Rt / Rw se Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah Kamis (9/1/2019) mendatangi Kantor Dipemasdes Pemkab Jember.

Kehadirannya untuk menanyakan masa jabatan, pasalnya SK yang diterima tidak sesuai, tiga perwakilan Rt/Rw di terima oleh salah satu staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (Dipemasdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dikarenakan kepala kantor dinas  Dispemades sedang tidak berada ditempat.

Menurut Karimullah (38) salah satu ketua Rw 12  desa cangkring bahwa, tujuannya datang ke kantor Dipemades untuk mengklarifikasi tentang Peraturan Bpati tentang masa kerja Rt-Rw yang tidak sesuai dengan Surat keputusan (SK) yang diberikan kepala desa Cangkring Tohari yang kini ada Hotel Predio. 

"Kami tidak bisa menerima keputusan kepala desa, karena berdasarkan peraturan bupati masa kerja Rt-Rw itu 6  tahun sedangkan SK yang diberikan kepala desa hanya 3 tahun,” ujar karim sembari meunjukkan kertas salinan perbub dan SK yang di berikan kepala desa  

Lantaran merasa tidak mendapatkan jawaban mereka kecewa dan berencana melanjutkan mengadukan masalah nya ke bupati. "kami akan mengadukan masalah ini ke bupati,  dan rencananya besok Jum'at pagi kami ramai-ramai ke pendopo " kata karim menambahkan. (yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puluhan RT dan RW Datangi Kantor Dispemasdes Jember

Terkini

Close x