Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sekitar 20 orang Rt/Rw mewakii 119 Rt / Rw se
Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah Kamis (9/1/2019) mendatangi Kantor Dipemasdes
Pemkab Jember.
Lantaran merasa tidak mendapatkan jawaban mereka kecewa
dan berencana melanjutkan mengadukan masalah nya ke bupati. "kami akan
mengadukan masalah ini ke bupati, dan rencananya besok Jum'at pagi kami
ramai-ramai ke pendopo " kata karim menambahkan. (yond).
Kehadirannya untuk
menanyakan masa jabatan, pasalnya SK yang diterima tidak sesuai, tiga
perwakilan Rt/Rw di terima oleh salah satu staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan desa (Dipemasdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dikarenakan kepala kantor
dinas Dispemades sedang tidak berada ditempat.
Menurut Karimullah (38) salah
satu ketua Rw 12 desa cangkring bahwa, tujuannya datang ke kantor
Dipemades untuk mengklarifikasi tentang Peraturan Bpati tentang masa kerja
Rt-Rw yang tidak sesuai dengan Surat keputusan (SK) yang diberikan kepala desa
Cangkring Tohari yang kini ada Hotel Predio.
"Kami tidak bisa
menerima keputusan kepala desa, karena berdasarkan peraturan bupati masa kerja
Rt-Rw itu 6 tahun sedangkan SK yang diberikan kepala desa hanya 3 tahun,”
ujar karim sembari meunjukkan kertas salinan perbub dan SK yang di berikan
kepala desa