
Kehadirannya untuk
menanyakan masa jabatan, pasalnya SK yang diterima tidak sesuai, tiga
perwakilan Rt/Rw di terima oleh salah satu staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan desa (Dipemasdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dikarenakan kepala kantor
dinas Dispemades sedang tidak berada ditempat.
Menurut Karimullah (38) salah
satu ketua Rw 12 desa cangkring bahwa, tujuannya datang ke kantor
Dipemades untuk mengklarifikasi tentang Peraturan Bpati tentang masa kerja
Rt-Rw yang tidak sesuai dengan Surat keputusan (SK) yang diberikan kepala desa
Cangkring Tohari yang kini ada Hotel Predio.
"Kami tidak bisa
menerima keputusan kepala desa, karena berdasarkan peraturan bupati masa kerja
Rt-Rw itu 6 tahun sedangkan SK yang diberikan kepala desa hanya 3 tahun,”
ujar karim sembari meunjukkan kertas salinan perbub dan SK yang di berikan
kepala desa